10 Komoditas Pertanian Dapat Pupuk Subsidi Kementan: Daftar Lengkapnya

Redaksi

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tersebut tepat sasaran dan sampai kepada para petani yang membutuhkan. Aturan terbaru terkait tata kelola pupuk bersubsidi telah diterbitkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, merupakan landasan hukum utama dalam perubahan sistem penyaluran pupuk bersubsidi ini. Aturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari komoditas yang berhak menerima subsidi hingga mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

Komoditas Pertanian Penerima Pupuk Bersubsidi

Permentan Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan sepuluh komoditas pertanian sebagai penerima pupuk bersubsidi. Komoditas tersebut dipilih berdasarkan luas lahan dan kebutuhan pupuknya.

Komoditas tanaman pangan yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Sementara itu, untuk subsektor hortikultura, cabai, bawang merah, dan bawang putih mendapatkan prioritas.

Subsektor perkebunan juga mendapatkan perhatian. Petani tebu rakyat, kakao, dan kopi termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk subsidi dibatasi untuk petani dengan lahan maksimal 2 hektar.

Tidak hanya sektor pertanian, sektor perikanan juga mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sesuai Permentan terbaru. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung seluruh sektor pangan nasional.

Perubahan Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sistem penyaluran pupuk bersubsidi mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, hanya kios pupuk lengkap (KPL) yang berperan sebagai pengecer.

Kini, terdapat penambahan titik serah berupa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan), dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk. Persyaratan ketat diberlakukan bagi calon titik serah.

PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Untuk memperlancar distribusi, BUMN Pupuk dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

PUD akan menjadi jembatan antara BUMN Pupuk dan titik serah dalam proses bisnis pupuk bersubsidi. Peran pengecer tetap dipertahankan untuk membantu penyerapan pupuk oleh petani.

Pengawasan dan Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Untuk memastikan efektivitas dan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi, pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi. Pokja ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Pangan Nomor 6 Tahun 2025.

Pokja bertugas mengawasi berbagai aspek, termasuk sasaran penerima, jenis dan jumlah pupuk, harga, serta ketersediaan stok. Pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip “7T”: tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, pengadaan dan penyaluran, serta penerima.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pupuk sampai kepada petani yang berhak.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan perubahan sistem penyaluran, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan semakin efektif dan efisien, mendukung ketahanan pangan nasional.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.

Also Read

Tags

Topreneur