5 Bangunan Liar Depok Ditertib Satpol PP: Lokasi Mengejutkan!

Redaksi

5 Bangunan Liar Depok Ditertib Satpol PP: Lokasi Mengejutkan!
Sumber: Liputan6.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan segera menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Penertiban ini akan menargetkan lima lokasi berbeda di Depok, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengkonfirmasi rencana penertiban ini. Beliau menyatakan telah ditemukan beberapa ruas jalan di Depok yang dipenuhi bangunan liar.

Lima Lokasi Target Penertiban Bangunan Liar

Kelima lokasi yang menjadi target penertiban tersebut adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC.

Penertiban akan difokuskan pada bangunan-bangunan yang didirikan oleh pedagang di lahan milik pemerintah. Banyak di antaranya merupakan bangunan semi permanen.

Koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah

Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mendapatkan data aset pemerintah kota.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penertiban dilakukan secara tepat sasaran dan mencegah munculnya bangunan liar baru di kemudian hari.

Dede Hidayat mengimbau warga, baik penduduk asli maupun pendatang, untuk tidak tergiur membangun di lahan milik pemerintah. Banyak yang tertipu oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil pemetaan, sebagian besar warga yang mendirikan bangunan liar di lahan pemerintah merupakan pendatang. Mereka seringkali diiming-imingi ganti rugi saat penertiban.

Penertiban Bangunan dan Puluhan Botol Miras di Lahan Bekas RPH Depok

Sebelumnya, Satpol PP Depok telah melakukan penertiban di lahan bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Selain bangunan liar, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras).

Penertiban di lahan bekas RPH ini merupakan tindak lanjut dari peringatan berulang kali kepada para penghuni. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri.

Luas lahan bekas RPH yang ditertibkan mencapai 6.500 meter persegi, dengan sekitar 3.500 meter persegi akan digunakan untuk pembangunan MTsN. Puluhan botol miras yang ditemukan langsung diamankan dan dimusnahkan.

Terjadi sedikit perdebatan dengan salah satu penghuni bangunan. Warga tersebut merupakan mantan karyawan RPH yang enggan pindah setelah RPH dipindahkan ke Tapos.

Pemantauan Berkelanjutan dan Peran Aktif Masyarakat

Penertiban di lahan bekas RPH melibatkan 115 petugas gabungan dari berbagai instansi. Pengawasan ketat akan dilakukan secara berkelanjutan.

Satpol PP Kota Depok akan berkoordinasi dengan aparat kecamatan untuk melakukan pengawasan harian. BKD juga menugaskan petugas untuk melakukan pemantauan hingga malam hari.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat adanya pembangunan liar di lahan pemerintah. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan teguran atau penertiban.

Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penertiban bangunan liar di Depok dapat berjalan efektif dan mencegah munculnya bangunan liar baru di masa mendatang. Proses ini menunjukan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan optimalisasi penggunaan lahan publik.

Also Read

Tags

Topreneur