Topreneur – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tak main-main dalam menindak perusahaan tercatat atau emiten yang telat mengirimkan laporan keuangan. Tercatat, 58 emiten harus menerima sanksi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2024.
Total 87 emiten diketahui belum mengirimkan laporan keuangan mereka. Namun, 27 perusahaan telah dijadwalkan mengirim lapkeu interim yang diaudit Akuntan Publik, sementara 2 perusahaan lainnya memiliki tahun buku yang berbeda.
Hal ini membuat BEI menjatuhkan sanksi kepada 58 emiten, seperti tertuang dalam pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2024, Selasa (10/9/2024).
Dari 58 emiten yang terkena sanksi, sebanyak 54 emiten mendapat peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta karena belum mengirim lapkeu kuartal dua yang non-audit. Padahal, kewajiban bagi penghuni papan Utama dan papan Pengembangan ini harusnya dipenuhi paling lambat pada 30 Agustus 2024.
Menariknya, sebagian besar saham-saham emiten yang terkena sanksi merupakan perusahaan bermasalah yang telah disuspensi berbulan-bulan lamanya, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), hingga PT Hanson International Tbk (MYRX).