Aturan Baru Ongkir: Diskon Tiga Hari, Hemat Biaya Kirim

Redaksi

Aturan Baru Ongkir: Diskon Tiga Hari, Hemat Biaya Kirim
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Belanja online semakin marak, kemudahan mengirim barang ke berbagai wilayah pun meningkat. Namun, biaya pengiriman sering menjadi pertimbangan utama bagi pembeli maupun penjual.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini turut mengatur tarif pengiriman paket guna meningkatkan kualitas layanan dan perluasan jangkauan.

Regulasi Baru Ongkos Kirim: Keseimbangan Antara Diskon dan Kelangsungan Bisnis Kurir

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 mengatur secara rinci tentang pemberian diskon ongkos kirim oleh penyelenggara jasa pos komersial, seperti perusahaan kurir.

Peraturan ini bertujuan menyeimbangkan keinginan konsumen akan harga murah dengan keberlangsungan bisnis kurir yang memerlukan investasi besar.

Pemberian diskon diperbolehkan, asalkan harga setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok. Jika harga setelah diskon masih sama atau lebih tinggi dari biaya pokok, diskon dapat diberikan kapan saja.

Namun, jika diskon mengakibatkan harga kirim lebih murah daripada biaya pokok, diskon tersebut hanya dapat diterapkan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Biaya Pokok Sebagai Dasar Perhitungan Tarif

Perhitungan tarif pengiriman kini wajib berbasis biaya pokok. Hal ini memastikan perusahaan kurir tidak beroperasi rugi akibat persaingan harga yang tidak sehat.

Biaya pokok meliputi gaji karyawan, biaya transportasi, pengembangan aplikasi dan teknologi, biaya pemasaran, dan administrasi umum.

Dengan memperhitungkan semua biaya produksi, perusahaan kurir dapat menentukan tarif yang layak dan berkelanjutan. Menentukan margin keuntungan yang wajar menjadi kunci keberhasilan model ini.

Sistem ini memberikan transparansi dan mencegah praktik persaingan yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen.

Target Perluasan Jangkauan Layanan Pos

Pemerintah menargetkan perluasan jangkauan layanan pos komersial hingga minimal 50 persen wilayah di setiap provinsi dalam kurun waktu satu setengah tahun ke depan.

Hal ini akan memastikan layanan pengiriman tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau daerah-daerah terpencil.

Program ini sejalan dengan upaya pemerataan akses layanan logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan layanan pengiriman paket di Indonesia akan semakin efisien, terjangkau, dan merata.

Aturan ini memberikan kepastian bagi perusahaan kurir untuk menentukan tarif yang wajar, melindungi mereka dari persaingan tidak sehat, dan sekaligus mendorong perluasan jangkauan layanan ke seluruh Indonesia. Konsumen pun diharapkan mendapatkan layanan yang lebih baik dan terpercaya.

Ke depan, transparansi biaya dan kualitas layanan yang terjamin akan menjadi kunci utama dalam industri pengiriman paket di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur