Aturan Baru: Pemerintah Bersiap Hapus Sistem Outsourcing

Redaksi

Aturan Baru: Pemerintah Bersiap Hapus Sistem Outsourcing
Sumber: Detik.com

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan pada peringatan May Day 1 Mei 2025. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Penghapusan sistem outsourcing diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja Indonesia. Sistem ini selama ini kerap memicu berbagai permasalahan yang merugikan pekerja.

Menaker Dukung Penghapusan Outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan sistem outsourcing. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing yang sedang disusun.

Yassierli menekankan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden. Pernyataan Presiden, menurutnya, menunjukkan kepedulian dan pemahaman terhadap keresahan para pekerja di Indonesia.

Masalah Outsourcing yang Berlarut

Sistem outsourcing di Indonesia telah menjadi isu yang diperdebatkan selama hampir dua dekade. Praktiknya seringkali menimbulkan masalah seperti pengalihan pekerjaan inti perusahaan, ketidakjelasan karir, upah rendah, dan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, para pekerja yang dipekerjakan melalui sistem outsourcing seringkali kurang terlindungi oleh jaminan sosial dan mengalami kesulitan dalam membentuk serikat pekerja. Kondisi ini membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah.

Langkah-langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Kajian ini merupakan mandat langsung dari Presiden dan juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker juga sedang memproses tindak lanjut putusan MK tersebut, terutama yang berkaitan dengan penyusunan peraturan menteri tentang alih daya.

Menjamin Keadilan dan Kesetaraan Pekerja

Kemnaker berkomitmen untuk memastikan semua kebijakan ketenagakerjaan selaras dengan konstitusi. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak.

Penghapusan sistem outsourcing diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan jaminan konstitusional tersebut. Pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Kesimpulannya, penghapusan sistem outsourcing merupakan langkah signifikan menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja. Dukungan penuh dari pemerintah dan komitmen untuk merevisi peraturan perundang-undangan terkait menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini. Harapannya, langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidakpastian bagi para pekerja di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur