Penggunaan lampu strobo dan sirene di Indonesia seringkali menimbulkan keresahan. Banyak kendaraan pribadi yang menggunakannya secara ilegal, memicu perilaku arogan di jalan raya.
Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana menyusun ulang aturan penggunaan strobo dan sirene untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Aturan Strobo dan Sirene yang Berlaku Saat Ini
Regulasi mengenai penggunaan rotator dan sirene sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, penerapannya masih kerap disalahgunakan.
Kendaraan pribadi, bahkan sepeda motor, seringkali ditemukan memakai strobo dan sirene secara ilegal. Hal ini tentu saja melanggar peraturan yang sudah ada.
Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Strobo dan Sirene?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5) secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Penggunaan diatur berdasarkan warna lampu dan jenis kendaraan yang berhak menggunakannya.
Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian
Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya diperbolehkan digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini untuk menjamin keamanan dan kelancaran tugas kepolisian.
Kendaraan Bermotor Tahanan dan Instansi Tertentu
Lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan kendaraan pengangkut jenazah. Prioritas diberikan untuk menjamin keselamatan dan kecepatan penanganan situasi darurat.
Kendaraan Bermotor dengan Fungsi Khusus
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus. Ini untuk menjamin kelancaran operasional dan keamanan di jalan raya.
Upaya Korlantas Polri untuk Memperbaiki Aturan
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan bahwa aturan penggunaan rotator dan sirene akan disusun ulang.
Penyusunan ulang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mencegah penyalahgunaan alat tersebut pada kendaraan di luar yang telah ditentukan.
Harapannya, revisi aturan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat dan menciptakan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik.
Dengan demikian, diharapkan aturan yang lebih tegas dan jelas dapat ditegakkan, sehingga penggunaan strobo dan sirene hanya digunakan oleh pihak-pihak yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan strobo dan sirene yang meresahkan masyarakat dan menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan aman.