Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA. SE ini mengatur berbagai kegiatan sekolah, mulai dari study tour hingga pendidikan karakter. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, termasuk PAUD, SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, dan SLB.
Tujuan utama SE ini adalah melindungi hak peserta didik dan meringankan beban ekonomi orang tua. Pemprov Jabar ingin memastikan pendidikan yang adil, merata, dan non-diskriminatif bagi seluruh siswa di Jawa Barat.
Aturan Baru Study Tour dan Kegiatan Ekstrakurikuler di Jawa Barat
SE Gubernur Jawa Barat mengatur secara detail berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang selama ini sering menjadi beban bagi orang tua siswa. Beberapa poin penting dalam SE ini akan dijelaskan lebih rinci berikut ini.
Salah satu poin utama SE tersebut adalah larangan menyelenggarakan beberapa jenis kegiatan di luar pembelajaran. Kegiatan-kegiatan tersebut dianggap berbiaya tinggi dan tidak termasuk dalam kurikulum wajib.
- Study tour atau kegiatan serupa ke luar Provinsi Jawa Barat dilarang.
- Outing class dan kegiatan berbiaya tinggi lainnya juga dilarang.
- Wisuda atau perpisahan siswa yang berbiaya tinggi juga dibatasi.
- Kegiatan lain di luar kurikulum dan bukan bersifat wajib juga dilarang.
Namun, study tour dan kegiatan sejenisnya masih diperbolehkan jika memenuhi beberapa persyaratan.
- Kegiatan harus dilakukan di dalam Provinsi Jawa Barat.
- Tujuannya harus untuk membentuk karakter siswa dan meningkatkan wawasan pendidikan.
- Lokasi dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
- Sekolah wajib melaporkan dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat sebelum pelaksanaan.
Kebijakan Wisuda dan Perpisahan Siswa yang Lebih Sederhana
SE ini juga mengatur pelaksanaan wisuda dan perpisahan siswa. Acara-acara tersebut masih diizinkan, tetapi dengan beberapa persyaratan yang menekankan kesederhanaan dan penghematan biaya.
- Wisuda tidak boleh menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua/wali siswa.
- Acara harus dilaksanakan secara sederhana dan kreatif.
- Kegiatan harus bersifat edukatif dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar siswa.
Selain itu, SE juga memberikan imbauan kepada sekolah yang belum memiliki program makan bergizi. Siswa diimbau untuk membawa bekal makanan bergizi seimbang dari rumah.
Kerjasama Sekolah dan TNI AD untuk Pendidikan Karakter
SE Gubernur Jawa Barat juga mendorong kerjasama antara sekolah dengan jajaran TNI AD dalam rangka pendidikan karakter, bela negara, dan disiplin siswa. Program ini ditujukan untuk siswa umum maupun siswa yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus.
Kerjasama ini difokuskan pada siswa SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, dan SLB. Harapannya, program ini dapat membantu membentuk karakter siswa yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Dengan adanya SE ini, diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan di Jawa Barat yang lebih adil, merata, dan terjangkau bagi semua kalangan. Penerapan aturan ini tentunya membutuhkan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga siswa itu sendiri. Semoga aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat positif bagi perkembangan pendidikan di Jawa Barat.