Topreneur – Masih banyak orang yang seenaknya beraktivitas di sekitar rel kereta api. Padahal, hal ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada sanksi hukum.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup area yang luas, mulai dari jalan rel, tanah di sisi kiri dan kanan rel, hingga ruang di atas dan bawahnya. Area ini digunakan untuk konstruksi rel, fasilitas operasi kereta api, dan bangunan pendukung lainnya.
Berdasarkan Pasal 181 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, beberapa aktivitas dilarang keras di area ini, seperti:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan ini, siap-siap menghadapi sanksi hukum. Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pelanggar dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.
Jadi, ingatlah bahwa area sekitar rel kereta api bukanlah tempat untuk bermain-main. Ketahui dan patuhi aturan yang berlaku agar keselamatan Anda dan orang lain terjamin.