Ayah Penyanyi Cilik FP Terancam 10 Tahun Penjara: Kasus Judi

Redaksi

Ayah Penyanyi Cilik FP Terancam 10 Tahun Penjara: Kasus Judi
Sumber: Kompas.com

Ayah dari penyanyi cilik terkenal asal Banyuwangi, FP, berinisial JS, tengah menghadapi ancaman hukuman berat terkait kasus judi online. Kasus ini telah menyeret JS ke ranah hukum, dengan potensi hukuman penjara yang cukup signifikan. Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka dan proses hukum pun sedang berjalan.

Penangkapan JS merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi online di Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dalam sebulan terakhir, ia menjadi salah satu dari lima orang yang ditangkap di wilayah tersebut atas kasus yang sama. JS mengaku bermain judi online jenis mahjong untuk mengisi waktu luang.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Berdasarkan KUHP

JS terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 303 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian tanpa izin dari pihak berwenang. Selain ancaman penjara, JS juga terancam denda maksimal Rp 25 juta.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan ancaman hukuman tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025. Kompol Komang menegaskan bahwa ancaman hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan JS.

Potensi Hukuman Lebih Berat Melalui UU ITE

Ancaman hukuman terhadap JS berpotensi lebih berat. Hal ini dikarenakan JS juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, perjudian yang dilakukan JS bersifat online, sehingga membuka peluang penjeratan UU ITE.

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perjudian online. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah JS juga akan dijerat dengan UU ITE.

Judi Online: Praktik Ilegal yang Merugikan

Perjudian online merupakan praktik ilegal di Indonesia. Penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian di internet merupakan pelanggaran hukum. Aktivitas judi online ini jelas merugikan banyak pihak dan perlu ditekan.

Kasus JS menjadi contoh nyata betapa seriusnya konsekuensi terlibat dalam perjudian online. Polisi terus berupaya memberantas praktik perjudian online untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ayah dari penyanyi cilik FP ini menjadi pengingat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online. Hukuman yang dijatuhkan nanti akan menjadi preseden bagi kasus serupa. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Pentingnya edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah praktik ilegal ini terus berlanjut.

Also Read

Tags

Topreneur