Polisi Banyuwangi menangkap JS, ayah dari penyanyi cilik FP, atas kasus judi online. Penangkapan dilakukan di kediaman JS di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono pada Selasa, 10 Juni 2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
JS mengaku terlibat dalam judi online jenis mahjong selama beberapa bulan. Ia menggunakan waktu luangnya menjaga toko kelontong untuk bermain judi online. Bukti yang diamankan berupa handphone berisi rekaman percakapan dan transaksi judi online. Polisi masih mendalami jumlah transaksi yang dilakukan JS.
Penangkapan dan Proses Hukum Ayah Penyanyi Cilik
Penangkapan JS dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Proses penangkapan berlangsung lancar dan JS langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kompol Komang menjelaskan, penyelidikan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap JS.
Jenis Judi Online dan Barang Bukti yang Diamankan
JS terlibat dalam perjudian online jenis mahjong. Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi rekaman percakapan dan transaksi judi online yang dilakukan JS.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait jumlah transaksi dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Informasi detail mengenai jumlah transaksi masih dalam tahap penyelidikan.
Ancaman Hukuman dan Potensi Pasal Tambahan
Atas perbuatannya, JS terancam hukuman penjara sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yaitu hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan JS juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media elektronik untuk melakukan tindak pidana perjudian. Polisi akan terus menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Penyidik akan menelusuri lebih jauh terkait jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tujuannya untuk mencegah meluasnya praktik judi online dan memberikan efek jera bagi pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya judi online dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah praktik ilegal tersebut. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Proses hukum akan terus dijalankan untuk memastikan keadilan ditegakkan.