Ayam Widuran Terkontaminasi Babi? Hasil Uji Lab BPJPH Mengejutkan

Redaksi

Geger jagat maya beberapa waktu lalu, kabar Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga mengandung unsur babi akhirnya menemukan titik terang. Hasil pengujian laboratorium resmi telah membuktikan adanya kandungan babi dalam produk tersebut, menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar terkait pengawasan produk makanan di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran halal, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen dan pentingnya transparansi dalam industri makanan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung turun tangan menyelidiki dan memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini.

Pengujian Laboratorium Memastikan Adanya Kandungan Babi

Pengujian laboratorium yang dilakukan oleh pemerintah dan BPJPH secara resmi mengkonfirmasi keberadaan porcine atau unsur babi dalam Ayam Goreng Widuran.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan hasil tersebut dalam keterangan resmi. Ini merupakan bukti nyata pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pelanggaran Kewajiban Pencantuman Label Tidak Halal

Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa Ayam Goreng Widuran telah melanggar PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 110 Ayat (1) PP tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang mengandung bahan tidak halal. Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti tidak mematuhi aturan ini.

Sanksi dan Imbauan Kepatuhan terhadap Regulasi JPH

Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Mereka juga diwajibkan mencantumkan label “tidak halal” pada produknya.

BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha makanan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait label halal dan non-halal. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap konsumen.

Pelaku usaha dengan produk halal disarankan untuk mengurus sertifikasi halal dan menggunakan label Halal Indonesia yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Hal ini untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang dikonsumsi.

Detail Pengujian dan Sampel yang Diperiksa

Tim BPJPH bekerja sama dengan Balai POM Surakarta untuk mendapatkan sampel produk Ayam Goreng Widuran.

Pengujian dilakukan pada 2 Juni hingga 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel, meliputi ayam goreng, kremesan, ayam ungkep, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas goreng, dan sambal.

Hasilnya, dua sampel positif mengandung porcine, yaitu ayam goreng dan kremesan. Lima sampel lainnya negatif.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, menjelaskan detail proses pengujian dan hasil yang diperoleh.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran berharga bagi industri makanan di Indonesia. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Peran BPJPH dalam pengawasan dan penegakan hukum sangat krusial untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap produk makanan yang beredar.

Kejadian ini juga mendorong peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan konsumen terlindungi dari produk yang tidak sesuai dengan label dan klaim yang disampaikan.

Also Read

Tags

Topreneur