Memiliki motor bekas? Proses balik nama kini lebih mudah dan hemat biaya. Berita baiknya, biaya balik nama motor bekas telah dihapus. Ini memberikan kelegaan bagi para pemilik motor bekas yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya.
Sebelumnya, biaya balik nama yang cukup tinggi menjadi kendala utama. Banyak orang enggan balik nama karena alasan finansial. Kini, kendala tersebut telah diatasi berkat peraturan baru.
Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus
Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU tersebut menyatakan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni pembelian kendaraan baru dari dealer. Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi dikenakan BBNKB.
Pajak yang Tetap Dibayar saat Balik Nama Motor
Meskipun BBNKB dibebaskan, beberapa biaya lain masih perlu dibayarkan. Pemilik motor bekas tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Berikut rincian biaya yang tetap harus dibayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan, dan dapat dilihat di STNK. Denda akan dikenakan jika ada tunggakan PKB.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000. Denda SWDKLLJ akan dikenakan jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama motor, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK asli dan fotokopi.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau bukti pelunasan PKB.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan yang telah dilegalisir.
Dengan penghapusan biaya balik nama motor bekas, proses administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih mudah dan terjangkau. Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses balik nama berjalan lancar. Perlu diingat bahwa informasi biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor Samsat setempat untuk informasi terbaru.
Proses perpanjangan STNK pun menjadi lebih sederhana, terutama bagi mereka yang membeli motor bekas. Kejelasan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.