Polisi berhasil menangkap satu pelaku jaringan perdagangan orang (TPPO) internasional yang menyelundupkan korban ke Myanmar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Pelaku, berinisial HR, ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025.
Pengungkapan Jaringan TPPO Internasional ke Myanmar
HR berperan aktif dalam merekrut dan mengirimkan korban TPPO ke luar negeri. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan HR tidak bekerja sendiri. Ia berkolaborasi dengan beberapa pelaku lain dalam jaringan ini.
Mereka menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab sebagai umpan. Namun, korban justru diarahkan ke Myawaddy, Myanmar, melalui Thailand.
Korban diiming-imingi gaji 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun, kenyataannya mereka dieksploitasi dan tidak menerima upah sesuai janji.
Jaringan ini mengatur segala hal, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket pesawat. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar ditanggung oleh jaringan pelaku.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Proses perekrutan korban dilakukan dengan cermat. Jaringan TPPO ini menggunakan WhatsApp untuk melakukan wawancara via video call.
Para pelaku memfasilitasi semua keperluan korban. Mulai dari pembuatan paspor, interview via WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Akomodasi hingga ke Myanmar pun ditanggung oleh jaringan. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan TPPO ini.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lain, IR. IR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, dan pengantaran korban ke Myanmar. Polisi telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke seluruh wilayah untuk upaya penangkapan.
Proses Hukum dan Kerja Sama Antar Lembaga
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut antara lain 6 paspor, 2 handphone, 2 bundel rekening koran, 1 laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.
HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Kejaksaan.
Polisi bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Tujuannya adalah mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
Kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga dilakukan. Kerja sama ini difokuskan untuk membongkar jaringan TPPO di luar negeri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mereka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dikenakan kepada para tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya. Kewaspadaan dan verifikasi informasi sangat penting untuk menghindari kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas TPPO. Kerja sama antar lembaga dan upaya pencegahan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ini. Semoga penangkapan HR dan upaya penangkapan IR dapat mengungkap seluruh jaringan TPPO internasional ini dan memberikan keadilan bagi para korban.







