Batu Bara Ilegal IKN: Disamarkan, Didistribusi Lewat Laut

Redaksi

Batu Bara Ilegal IKN: Disamarkan, Didistribusi Lewat Laut
Sumber: Suara.com

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digadang-gadang sebagai simbol kemajuan Indonesia. Namun, bayang-bayang praktik ilegal justru menodai upaya besar tersebut. Penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi dekat IKN terungkap, menimbulkan kerugian negara yang fantastis dan merusak lingkungan.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung hampir satu dekade ini menunjukkan celah pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat IKN diharapkan menjadi contoh pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tambang Ilegal di Jantung IKN: Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Polri baru-baru ini mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini sangat dekat dengan IKN, membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2016 dan telah merusak lahan seluas 160 hektare. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Modus Operandi dan Jaringan Distribusi yang Kompleks

Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dikemas dalam karung dan disimpan di gudang-gudang penyimpanan sementara. Setelah itu, batu bara tersebut didistribusikan melalui jalur laut.

Jalur distribusi melibatkan beberapa pelabuhan penting, mulai dari Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Modus yang digunakan cukup canggih, dimana batu bara ilegal tersebut seolah-olah dilegaalkan.

Dua perusahaan pemegang IUP produksi, MMJ dan BMJ, diduga terlibat dalam memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan oknum di dalam sistem perizinan pertambangan.

Peran Perusahaan IUP dalam Pelegalan Batu Bara Ilegal

Keterlibatan perusahaan pemegang IUP dalam praktik ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik skema pelegalan batu bara ilegal tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Tersangka Ditangkap, Penyelidikan Berlanjut

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial YH dan CH berperan sebagai penjual, sedangkan MH berperan sebagai pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan menjerat seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya. Polisi juga akan menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang (TPPU).

Selain kerugian finansial, penambangan ilegal ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem di kawasan konservasi dekat IKN akan sulit untuk dipulihkan.

Polri berkomitmen untuk membersihkan IKN dari praktik-praktik ilegal. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam sangat krusial untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ke depan, diperlukan reformasi sistem perizinan dan pengawasan pertambangan yang lebih ketat dan efektif. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menindak praktik ilegal juga sangat penting. Hanya dengan langkah-langkah komprehensif inilah pembangunan IKN dapat benar-benar menjadi contoh pembangunan berkelanjutan yang bebas dari praktik-praktik ilegal.

Also Read

Tags

Topreneur