PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memperbarui Peraturan Nomor I-X terkait pencatatan efek ekuitas di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 yang berlaku efektif mulai 4 Juni 2025. Perubahan ini tidak mengubah substansi peraturan sebelumnya, yang telah berlaku sejak Juni 2024, melainkan hanya memperbarui aspek pemberlakuannya agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor. Tujuannya untuk memperjelas ketentuan teknis dan meningkatkan efisiensi.
BEI menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan hasil evaluasi internal. Tujuannya adalah untuk memastikan peraturan tetap relevan dan efektif dalam melindungi kepentingan investor. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan komitmen BEI terhadap kepatuhan regulasi pasar modal.
Penegasan Dividen Interim dalam Cakupan Peraturan
Perubahan penting dalam Surat Keputusan Direksi terbaru adalah penegasan bahwa dividen interim termasuk dalam definisi dividen tunai di Peraturan I-X. Hal ini dijelaskan secara spesifik dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. peraturan tersebut.
Ketentuan ini berlaku baik untuk dividen yang akan dibagikan di masa mendatang maupun dividen interim atau tunai yang telah disetujui dalam RUPS tahun lalu. Artinya, peraturan ini memiliki efek retroaktif. Langkah ini diambil untuk menghindari ambiguitas dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kejelasan Mekanisme Delisting dan Suspensi Khusus
Surat Keputusan Direksi juga memberikan penjelasan lebih rinci tentang proses delisting atau pembatalan pencatatan perusahaan dari bursa. Perusahaan yang mengajukan delisting dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus jika permohonan tersebut telah disetujui oleh pemegang saham independen melalui RUPS.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024. BEI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses delisting untuk melindungi kepentingan investor publik. Proses persetujuan dari pemegang saham independen menjadi kunci dalam mekanisme ini.
Perpanjangan Waktu untuk Perusahaan dengan Ekuitas Negatif
BEI memberikan perpanjangan waktu pengecualian suspensi khusus bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif. Perpanjangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyelesaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel.
BEI terus berupaya meningkatkan kerangka regulasi pasar modal agar lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan. Pembaruan Peraturan I-X ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Dengan adanya kejelasan aturan terkait dividen interim, delisting, dan perpanjangan waktu untuk perusahaan dengan ekuitas negatif, diharapkan pasar modal Indonesia menjadi semakin sehat dan terpercaya.