

Penulis: Muh Haikal | Editor:
Topreneur.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Fahturahman, mengatakan revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia.
“Sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis,” kata Fahturahman di dalam keteranganya di kutip di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Kata dia, revitalisasi bahasa daerah menjadi perhatian Kemendikbudristek, dan tahun ini jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi di 12 provinsi, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Kita alokasikan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi tersebut,” katanya.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin menuturkan, revitalisasi tersebut dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui beberapa tahapan, salah satunya Pelatihan Revitalisasi Bahasa Daerah Bagi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tunas Bahasa Ibu di 12 Provinsi, salah satunya di Provinsi Bali.
Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh ekosistem pendidikan, agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif berbahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan model pelindungan bahasa daerah yang sesuai,” katanya.
Menurut UNESCO pada tahun 2018 bahwa setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah.
“Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Hafidz Muksin.
Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah
Hafidz menyampaikan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.