Bandung – Memiliki motor Honda CBR 150? Pastikan Anda mengetahui biaya pajak tahunannya. Tarif pajak motor ini bervariasi, tergantung pada tahun pembuatan, tipe motor, harga jual, dan wilayah tempat tinggal Anda.
Seperti yang diketahui, regulasi pemerintahan di setiap daerah berbeda. Untuk Honda CBR 150 yang diproduksi di tahun-tahun awal, biaya pajaknya terbilang murah. Namun, untuk produksi tahun terbaru, biaya pajak bisa mencapai Rp 400.000 – Rp 500.000.
Biaya ini belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor. Terdapat pula tarif pajak progresif, yaitu kenaikan sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan.
Berikut rincian biaya pajak tahunan Honda CBR 150R untuk semua tipe dan tahun:
- CBR 150 1980: Rp 40.000
- CBR 150 2002: Rp 232.000
- CBR 150 R 2002: Rp 232.000
- CBR 150 2003: Rp 240.000
- CBR 150 R 2003: Rp 240.000
- CBR 150 2004: Rp 244.000
- CBR 150 R 2004: Rp 244.000
- CBR 150 2005: Rp 250.000
- CBR 150 R 2005: Rp 250.000
- CBR 150 2006: Rp 258.000
- CBR 150 R 2006: Rp 258.000
- CBR 150 2007: Rp 272.000
- CBR 150 R 2007: Rp 272.000
- CBR 150 R 2008: Rp 286.000
- CBR 150 R 2009: Rp 352.000
- CBR 150 R 2010: Rp 370.000
- CBR 150 R 2011: Rp 390.000
- CBR150RC(IN) 2011: Rp 390.000
- CBR150RC (3IN) 2012: Rp 418.000