Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyatakan belum ada urgensi penerbitan regulasi khusus terkait maraknya karnaval sound horeg di kota tersebut. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, kondisi di Blitar dinilai masih kondusif.
Pernyataan ini disampaikan Mas Ibin, sapaan akrab Wali Kota, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/7/2025). Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi terkini di Kota Blitar.
Sikap Pemerintah Kota Blitar Terhadap Fatwa MUI
Pemerintah Kota Blitar menghormati fatwa haram MUI Jawa Timur terkait sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang matang mengenai dampak negatif penggunaan sound system yang berlebihan.
Wali Kota mengakui bahwa fatwa MUI tersebut didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan komprehensif. Pihaknya menghargai proses pengambilan keputusan tersebut.
Pemantauan dan Potensi Regulasi di Masa Mendatang
Walaupun saat ini belum ada rencana penerbitan regulasi, Pemerintah Kota Blitar akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Dinamika masyarakat terkait penggunaan sound horeg akan menjadi acuan utama.
Pemerintah Kota Blitar tetap membuka kemungkinan untuk mengeluarkan peraturan khusus. Hal ini akan dilakukan jika keberadaan sound horeg dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Regulasi tersebut dapat berupa peraturan daerah atau edaran resmi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Blitar. Prioritas utama tetap pada keamanan dan kenyamanan warga.
Dampak Negatif Sound Horeg Menurut MUI Jawa Timur
MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pada Minggu (13/7/2025). Fatwa ini didasarkan pada potensi gangguan kenyamanan, ancaman kesehatan, dan kerusakan fasilitas publik akibat penggunaan sound system yang berlebihan.
Dalam pertimbangannya, MUI melibatkan ahli THT. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kekerasan suara sound horeg mencapai 120 dB hingga 135 dB, jauh melampaui ambang batas aman maksimal 85 dB.
Tingkat kebisingan yang tinggi ini berpotensi menyebabkan kerusakan pendengaran dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tersebut sebagai langkah pencegahan.
Kesimpulannya, meskipun saat ini belum ada regulasi khusus terkait sound horeg di Kota Blitar, Pemerintah Kota tetap siaga dan akan melakukan evaluasi secara berkala. Keputusan untuk menerbitkan regulasi akan diambil jika situasi di lapangan menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang signifikan akibat penggunaan sound system yang berlebihan. Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban warganya.







