Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi. Langkah terbaru yang diambil adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM di Gorontalo, mencakup Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna.
Penguatan Pengawasan BBM Subsidi di Gorontalo Lewat Kerja Sama BPH Migas dan Pemda
Penandatanganan PKS ini dilandasi oleh Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal tersebut mengizinkan BPH Migas berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dalam pengawasan penyaluran BBM.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memperkuat pengawasan yang telah berjalan. BPH Migas selama ini telah dibantu pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna BBM subsidi, seperti petani, nelayan, dan UMKM.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efisiensi dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini penting untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Optimalisasi Aplikasi XStar untuk Penerbitan Surat Rekomendasi
Erika Retnowati juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi XStar. Aplikasi ini digunakan untuk menerbitkan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna BBM subsidi.
Data di aplikasi XStar terintegrasi dengan pemerintah daerah dan badan usaha penugasan. Integrasi data ini sangat penting untuk penentuan kuota BBM subsidi bagi konsumen pengguna di tahun berikutnya.
Penggunaan aplikasi XStar diharapkan dapat mempermudah proses penerbitan surat rekomendasi dan meningkatkan transparansi. Hal ini juga akan mempermudah monitoring dan evaluasi penyaluran BBM subsidi.
Dampak Positif PKS bagi Perekonomian Gorontalo
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyambut baik kerja sama ini. Ia melihat kerja sama ini sangat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat Gorontalo, khususnya di sektor pertanian dan perikanan.
Program Taksi Nelayan di Gorontalo, yang menyediakan perahu dan kapal penangkap ikan skala kecil, sangat bergantung pada ketersediaan BBM. PKS ini akan memastikan ketersediaan BBM bagi program tersebut.
Masa berlaku surat rekomendasi yang lebih panjang (1-3 bulan) juga dinilai positif. Petani dan nelayan tidak perlu sering mengurus perpanjangan surat rekomendasi, sehingga dapat lebih fokus pada kegiatan ekonomi produktif.
PKS dengan Gorontalo merupakan PKS ke-21 yang ditandatangani BPH Migas. Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS serupa dengan beberapa provinsi lain di Indonesia.
Selain penandatanganan PKS, BPH Migas juga melakukan kunjungan ke Integrated Terminal Gorontalo dan sejumlah SPBU. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM di Gorontalo berjalan lancar.
Ketersediaan BBM di Integrated Terminal Gorontalo terpantau aman dan terkendali. BBM disalurkan ke 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak, dan 22 Pertashop. Suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.
Kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini merupakan langkah strategis dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Dengan peningkatan pengawasan dan optimalisasi teknologi, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Gorontalo akan semakin tepat sasaran dan efisien, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor pertanian dan perikanan.