Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli BPJPH, Fariza Y Irawady, dalam talkshow di Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di Jakarta.
Fariza menegaskan bahwa penyandang disabilitas sangat mampu berperan sebagai P3H. “Sangat bisa. Sangat bisa menjadi P3H. Kaum disabilitas bisa karena tugasnya ini enggak berat,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan P3H sebagian besar dapat dilakukan melalui ponsel pintar, seperti mengunjungi pelaku usaha dan menanyakan detail produk mereka.
Tugas P3H tidak hanya memverifikasi produk yang dijual, tetapi juga memastikan kehalalan bahan bakunya. Sebagai contoh, untuk pisang goreng, P3H harus memastikan kehalalan pisang, tepung, dan minyak yang digunakan. Proses pendaftaran P3H juga relatif mudah, hanya memerlukan KTP dan ijazah SMA. Namun, calon P3H diwajibkan beragama Islam untuk memudahkan pemahaman konsep halal kepada klien.
Syarat dan Proses Menjadi P3H
Bagi yang tertarik menjadi P3H, dapat mengunjungi booth LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) yang tersedia di IIHF. Setelah terdaftar, calon P3H akan menerima modul pelatihan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar satu atau dua hari. Pekerjaan P3H pada dasarnya adalah memverifikasi dan memvalidasi pernyataan dari pelaku usaha.
Saat ini, terdapat sekitar 20.000 P3H di Indonesia. Pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal pada tahun ini, dengan fokus pada kemudahan akses bagi UMKM melalui program sertifikasi halal gratis. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
Peran Penting P3H dalam Industri Halal Indonesia
P3H memiliki peran krusial dalam menjamin kehalalan produk di Indonesia. Mereka menjadi jembatan antara pelaku usaha dan BPJPH, memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan lancar dan sesuai standar. Dengan melibatkan penyandang disabilitas sebagai P3H, BPJPH tidak hanya membuka peluang kerja yang inklusif, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat.
Keterlibatan penyandang disabilitas dalam program sertifikasi halal juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana prinsip inklusivitas dapat diimplementasikan dalam berbagai sektor, termasuk industri halal yang berkembang pesat.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Meskipun peluang bagi penyandang disabilitas dalam program P3H terbuka lebar, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan aksesibilitas informasi dan pelatihan yang memadai bagi penyandang disabilitas dengan berbagai jenis kebutuhan khusus. BPJPH perlu terus meningkatkan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan keberhasilan program ini.
Di sisi lain, peningkatan jumlah P3H, termasuk dari kalangan penyandang disabilitas, dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan program sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM di daerah terpencil. Ini akan mendorong lebih banyak produk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik maupun internasional. Program ini menjadi contoh keberhasilan inklusi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, inisiatif BPJPH untuk melibatkan penyandang disabilitas sebagai P3H merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi dan didukung. Dengan terus meningkatkan program dan dukungan, potensi besar ini dapat dimaksimalkan untuk menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
UMKM antusias terhadap program sertifikasi halal gratis. Hal ini terlihat dari banyaknya UMKM yang mendaftar dalam acara Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025. Keterlibatan P3H, termasuk dari kalangan penyandang disabilitas, sangat membantu dalam mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM.