Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, tegas membantah tuduhan menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kominfo). Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai narasi jahat yang menyerang martabatnya.
Bantahan tersebut disampaikan Budi Arie melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Mei 2025. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana maupun terlibat dalam kesepakatan tersebut.
Bantahan Keras Budi Arie Terhadap Tuduhan Terima Komisi Judi Online
Budi Arie secara tegas membantah keterlibatannya dalam skandal tersebut. Ia bahkan menyatakan telah aktif memberantas situs judi online selama masa jabatannya di Kominfo. Jejak digitalnya, menurutnya, dapat menjadi bukti.
Sebagai Ketua Umum Projo, Budi Arie siap membuktikan ketidakbersalahannya. Ia pun menjabarkan tiga poin penting untuk membantah tuduhan tersebut.
Tiga Poin Penting Bantahan Budi Arie
- Para tersangka tidak pernah memberitahukan kepadanya tentang rencana pembagian komisi 50 persen. Budi Arie menegaskan, jika mereka berani menyampaikan hal tersebut, ia akan langsung memprosesnya secara hukum.
- Tuduhan tersebut hanyalah omongan para tersangka yang ingin memanfaatkan namanya untuk mempermudah transaksi ilegal. Ia menduga hal ini dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas jualan mereka.
- Tidak ada aliran dana yang masuk kepadanya dari para tersangka. Ketiadaan aliran dana ini, menurutnya, menjadi bukti paling kuat atas ketidakbersalahannya.
Budi Arie mengaku baru mengetahui praktik ilegal tersebut setelah penyelidikan polisi dan pengungkapan kasus ke publik. Ia sama sekali tidak mengetahui tindakan jahat yang dilakukan mantan anak buahnya.
Kronologi Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Dakwaan tersebut menyebutkan keterlibatan Budi Arie dalam menerima komisi 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony (yang disebut sebagai teman Budi Arie), pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus (yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo).
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas pembagian komisi dari Zulkarnaen. Muhrijan menawarkan Rp3 juta per situs judi online yang berhasil dijaga agar tidak diblokir.
Meskipun awalnya keberatan, Zulkarnaen akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Muhrijan kemudian menghubungi Denden Imadudin Soleh untuk membantu mengamankan situs-situs tersebut.
Dalam pertemuan selanjutnya di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan, disepakati tarif baru sebesar Rp8 juta per situs. Dalam pertemuan tersebut, pembagian komisi dibahas, dengan Budi Arie disebut menerima 50 persen.
Tanggapan dan Perkembangan Kasus
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Pemeriksaan Budi Arie oleh pihak berwajib telah dilakukan, dan ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kejelasan mengenai keterlibatan Budi Arie masih menunggu proses hukum yang berlanjut. Publik menantikan hasil investigasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang kasus ini.
Perlu diingat, hingga saat ini Budi Arie masih menyangkal semua tuduhan dan menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan pihak berwajib. Publik diharapkan tetap bersikap objektif dan menunggu proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pejabat tinggi pemerintah dan menyingkap potensi celah dalam sistem pengawasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.