Polemik penggunaan sound system berukuran besar dengan suara ekstrem, yang dikenal sebagai “sound horeg,” tengah melanda Jawa Timur. MUI Jawa Timur bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terkait pertunjukan ini, memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Di Kabupaten Lumajang, Bupati Indah Amperawati menyatakan belum menerima aduan resmi terkait dampak negatif sound horeg terhadap warga. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers di Pemkab Lumajang pada Kamis (17/7/2025).
Tanggapan Bupati Lumajang Terkait Fatwa Haram Sound Horeg
Meskipun belum ada keluhan masyarakat, Bupati Indah Amperawati menyatakan tetap menghormati fatwa MUI Jawa Timur. Ia menekankan bahwa fatwa tersebut bukan larangan menyeluruh terhadap sound horeg.
MUI, menurut Bupati Indah, memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sound horeg. Persyaratan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan tersebut.
Ketentuan MUI Terkait Sound Horeg
Beberapa ketentuan yang ditetapkan MUI mencakup batasan desibel maksimal 85 dan larangan adanya pertunjukan tari erotis dalam acara yang menggunakan sound horeg. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan mencegah gangguan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, penyelenggaraan sound horeg juga harus memperhatikan potensi kerusakan pada infrastruktur umum dan aset pribadi warga. Aspek ini menjadi perhatian penting untuk mencegah kerugian material.
Koordinasi dengan Polres Lumajang untuk Pembatasan Sound Horeg
Bupati Indah Amperawati telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk memberikan batasan-batasan lebih lanjut terkait penyelenggaraan sound horeg. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut tetap tertib dan aman.
Pihak Polres Lumajang akan memberikan rekomendasi teknis penyelenggaraan sound horeg saat proses pengurusan izin keramaian. Rekomendasi ini akan mencakup batasan desibel, waktu penyelenggaraan, dan lokasi yang diperbolehkan.
Menunggu Aturan Provinsi dan Studi Lebih Lanjut
Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah provinsi terkait teknis pembatasan sound horeg. Aturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dan komprehensif.
Bupati Indah juga menyatakan sedang mempelajari batas aman mendengarkan sound horeg. Hal ini bertujuan untuk menentukan batasan yang tepat agar kegiatan tersebut tetap dapat dinikmati tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Meskipun masih menunggu aturan dari provinsi, upaya koordinasi dengan Polres Lumajang dan penghormatan terhadap fatwa MUI menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang untuk mencari solusi yang bijak terkait polemik sound horeg. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mencegah konflik dan memastikan penyelenggaraan sound horeg tetap terkendali dan tidak merugikan masyarakat.
Proses pemahaman dan penerapan regulasi yang tepat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini. Harapannya, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai.