Sumenep – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya untuk melindungi para petani tembakau di Sumenep dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024. Aturan ini merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, dan bertujuan untuk memastikan para petani tidak dirugikan dalam proses jual beli.
Salah satu poin penting dalam Perbup terbaru ini adalah aturan mengenai pengambilan sampel tembakau oleh pembeli. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, "Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal."
Aturan ini juga mengatur bahwa jika transaksi jual beli terjadi, sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli. Namun, jika transaksi gagal, pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut beserta rontokannya kepada pemiliknya, yaitu petani.
"Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani," tambah Ramli.
Perbup ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan keadilan bagi para petani tembakau di Sumenep. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan proses jual beli tembakau dapat berjalan dengan lancar dan saling menguntungkan bagi semua pihak.