Polemik seputar “sound horeg” di Jawa Timur terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim telah mengeluarkan fatwa haram terhadap hiburan ini, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah di Malang Raya.
Malang Raya, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kegiatan sound horeg paling intensif di Jawa Timur, kini menghadapi dilema. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dan Bupati Malang, M. Sanusi, belum mengambil sikap tegas terkait fatwa tersebut. Keduanya menyatakan menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa ia telah berdiskusi dengan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengenai isu ini. “Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti,” ujar Wahyu pada Rabu (16/7).
Meskipun demikian, Pemkot Malang tetap mengimbau panitia kegiatan masyarakat untuk menjaga ketertiban. Peninjauan langsung terhadap acara-acara yang menggunakan sound horeg juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah di lapangan. “Panitianya dari masyarakat, yang menikmati juga masyarakat. Selama ini, kegiatan seperti bersih desa dan suroan tetap berjalan tanpa masalah. Tapi nanti saya akan lihat langsung apa permasalahannya,” tambahnya.
Sikap Berbeda Bupati Malang
Berbeda dengan Wali Kota Malang, Bupati Malang M. Sanusi menyatakan akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Pemprov Jatim. Ia berpendapat bahwa sound horeg pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat.
“Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah,” kata Sanusi. Ia menambahkan, “Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh.”
Sanusi menekankan pentingnya pelaksanaan sound horeg yang sesuai dengan adat istiadat dan nilai-nilai lokal yang baik. Penggunaan sound system, menurutnya, sebaiknya diarahkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau hajatan, bukan untuk acara yang mengganggu ketertiban dan bertentangan dengan norma. “Untuk menghindari dari keresahan masyarakat maka pelaksanaan sound horeg mengikuti ada istiadat yang bagus. Sebaiknya sound itu ya digunakan untuk kemanfaatan yang benar, untuk pengajian, hajatan yang jalan. Tapi kalau sifatnya merusak itu yang enggak boleh,” tegasnya.
Tanggapan Wakil Gubernur Jawa Timur
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, sebelumnya telah meminta pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa MUI Jatim. Ia menekankan perlunya pengaturan aktivitas sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” tegas Emil. Ia menyoroti beberapa dampak negatif potensial, seperti penari dengan pakaian kurang sopan di tempat umum dan kerusakan infrastruktur desa akibat kegiatan tersebut.
Emil juga mempersoalkan kegiatan sound horeg yang sampai merusak infrastruktur desa. “Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
Larangan Resmi di Kota Malang
Polresta Malang Kota telah resmi melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, membenarkan hal ini. “Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang],” ujarnya. Pelarangan ini didasarkan pada potensi gangguan ketertiban masyarakat, seperti yang terjadi pada sebuah karnaval di Kelurahan Mulyorejo yang berujung kericuhan. “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya. Polisi akan menindak tegas jika masyarakat masih nekat menggelar kegiatan sound horeg.
Kesimpulannya, fatwa haram MUI Jatim terhadap sound horeg telah memicu perdebatan dan respons beragam. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim, sementara pihak kepolisian di Kota Malang telah mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan tersebut. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pelestarian budaya lokal, aspek keagamaan, dan ketertiban umum.







