Buron Penipuan Rp28,5M Dideportasi: 10 Tahun Kabur dari China

Redaksi

Buron Penipuan Rp28,5M Dideportasi: 10 Tahun Kabur dari China
Sumber: Kompas.com

Seorang warga negara China, XP, baru-baru ini dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menjadi buronan pemerintah China. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan besar-besaran yang merugikan negara hingga 12.698.600 yuan atau sekitar Rp 28,5 miliar. Keberhasilan penangkapan dan deportasi ini menjadi bukti kuat komitmen Indonesia dalam penegakan hukum internasional.

Penangkapan XP menandai berakhirnya pelariannya selama sepuluh tahun. Ia telah menjadi target Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015. Keberadaannya terlacak hingga akhirnya ditangkap di Tabanan, Bali. Proses deportasi ini pun berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan XP Berkat Patroli Siber

Tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi RI berhasil menangkap XP pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 01.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bali.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Patroli siber terbukti efektif dalam melacak keberadaan buronan internasional.

XP tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia sengaja bersembunyi di Indonesia untuk menghindari proses hukum di China.

Proses Deportasi dan Prosedur Hukum

Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga sempat ditahan di ruang detensi.

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, XP dideportasi ke China melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Penerbangan langsung membawanya ke Guangzhou.

Proses deportasi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kerja sama internasional. Kerja sama antar negara sangat penting untuk mengatasi kejahatan transnasional.

Kerja Sama Internasional dan Pencegahan Kejahatan Transnasional

Direktorat Jenderal Imigrasi RI terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi warga negara asing yang bermasalah hukum di negara asalnya.

Pertukaran data dan informasi antar negara sangat krusial dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Indonesia berkomitmen untuk tidak menjadi tempat berlindung bagi buronan internasional.

Kasus XP ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional dan mencegah negara ini disalahgunakan sebagai tempat persembunyian bagi penjahat. Kerja sama internasional adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan transnasional.

Deportasi XP menegaskan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan lintas negara dan bekerja sama dengan negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya serupa di masa mendatang.

Also Read

Tags

Topreneur