Topreneur Marimutu Sinivasan, pengusaha yang menjadi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini terjadi saat Marimutu hendak kabur ke Malaysia melalui jalur darat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Marimutu, pemilik Texmaco Group, diketahui telah lama menjadi buronan negara karena tidak kunjung mengembalikan dana BLBI yang diterimanya. Perusahaan miliknya, Texmaco Group, menerima bantuan BLBI senilai Rp 8,06 triliun pada tahun 1990-an untuk menyelamatkan perusahaan dari krisis keuangan.
Namun, hingga saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Bahkan, dirinya masuk dalam daftar subjek cegah di Ditjen Imigrasi.
Marimutu Sinivasan mendirikan Textile Manufacturing Company (Texmaco) pada tahun 1970 di Indonesia. Ia berhasil mengembangkan usahanya hingga ke bisnis otomotif, alat berat, dan properti.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa aset milik Grup Texmaco telah disita karena pemiliknya dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang BLBI.
Penangkapan Marimutu Sinivasan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengejar para obligor BLBI yang belum mengembalikan dana negara.