Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud tahap kedua tahun 2025 telah dimulai. Para siswa penerima PIP dapat langsung mengecek saldo rekening masing-masing untuk melihat besaran dana yang telah disalurkan.
PIP Kemendikbud merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin atau gelombang setiap tahunnya. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, cara pengecekan, besaran dana, pencairan, dan penggunaan dana PIP Kemendikbud 2025.
Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025
Jadwal pencairan PIP Kemendikbud mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur penyaluran dana PIP dalam tiga termin.
Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Penerima pada termin ini adalah siswa yang juga terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Penerima pada termin ini ditentukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait. Syaratnya, siswa tersebut harus sudah mengaktifkan Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.
Termin ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember. Penerima pada termin ini merupakan gabungan dari penerima termin pertama dan kedua.
Cara Mengecek Penerima PIP Kemendikbud 2025
Penerima PIP dapat dengan mudah mengecek status dan besaran dana yang diterima melalui laman resmi PIP Kemendikbud.
- Buka situs web resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan hasil perhitungan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan menampilkan status penerima PIP, termasuk besaran dana yang diterima.
Besaran Dana PIP Kemendikbud 2025 dan Cara Pencairan
Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima Rp 450.000, kecuali untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal yang menerima Rp 225.000.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp 750.000, kecuali untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal yang menerima Rp 375.000.
Siswa SMA/SMALB/SMK/Paket C akan menerima Rp 1.000.000, kecuali untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal yang menerima Rp 500.000.
Siswa SMK program 4 tahun akan menerima Rp 1.000.000, kecuali untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal yang menerima Rp 500.000.
Sebelum mencairkan dana, pastikan rekening telah diaktivasi terlebih dahulu di bank penyalur, seperti BRI atau BSI. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses aktivasi.
Setelah rekening aktif, siswa dapat mencairkan dana PIP melalui teller bank.
Penggunaan Dana PIP
Dana PIP ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku, alat tulis, sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Selain itu, dana PIP juga dapat digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, kursus atau les tambahan, uang saku, biaya praktik, dan keperluan magang.
Dengan demikian, PIP diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu dan mendukung keberhasilan mereka dalam menempuh pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima PIP Kemendikbud 2025. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbud untuk update terbaru.