Cek Namamu! Daftar Penerima Tunjangan GBPNS 2025 Guru PAI

Redaksi

Cek Namamu! Daftar Penerima Tunjangan GBPNS 2025 Guru PAI
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan daftar penerima tunjangan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK tahun 2025. Sebanyak 20.623 guru PAI di seluruh Indonesia akan menerima insentif ini. Kriteria penerima yang ketat memastikan hanya guru-guru yang memenuhi syarat dan berdedikasi yang mendapatkan bantuan tersebut. Proses penyaluran tunjangan ini pun memiliki beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan para penerima.

Penerima tunjangan ini tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Kemenag telah menetapkan kriteria yang sangat spesifik untuk memastikan transparansi dan pemerataan distribusi bantuan ini. Berikut uraian lengkap mengenai kriteria, persyaratan, serta proses pencairan tunjangan insentif tersebut.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI 2025

Kemenag menerapkan kriteria umum dan khusus dalam seleksi penerima insentif. Kriteria umum berlaku untuk semua pendaftar, sementara kriteria khusus digunakan sebagai penentu jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia. Kriteria-kriteria ini disusun untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.

Kriteria umum meliputi beberapa aspek penting. Guru PAI harus aktif mengajar minimal dua tahun terakhir dan tercatat di aplikasi SIAGA.

Mereka juga harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, serta memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.

Selain itu, guru PAI yang mendaftar tidak boleh berstatus PNS, PPPK, atau penerima tunjangan profesi guru dari APBN/APBD.

Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag, sudah memasuki usia pensiun (60 tahun), atau belum memiliki NUPTK.

Kriteria Khusus

Kriteria khusus akan digunakan jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia. Prioritas akan diberikan pada guru PAI yang lebih tua.

Guru PAI yang mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal juga akan diprioritaskan.

Lama masa mengajar (TMT) dan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi juga menjadi pertimbangan utama dalam penentuan penerima.

Persyaratan dan Proses Pencairan Tunjangan

Para guru PAI yang telah dinyatakan sebagai penerima tunjangan perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Hal ini sangat penting untuk kelancaran proses pencairan tunjangan. Kesalahan dalam proses ini dapat menyebabkan penundaan bahkan penolakan pencairan.

  • Pastikan rekening yang terdaftar di SIAGA benar dan aktif. Nama dan nomor rekening harus sesuai dengan data di buku rekening.
  • Unggah scan buku rekening yang jelas dan terbaca, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Format SPTJM dapat diunduh melalui akun SIAGA masing-masing.
  • Sesuai nota kesepahaman Kemenag dan Bank Mandiri, penyaluran tunjangan dilakukan melalui Bank Mandiri. Menggunakan bank lain akan dikenakan biaya tambahan.
  • Penggunaan bank selain Bank Mandiri akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) sebesar Rp2.900 per transaksi. Biaya ini akan dibebankan kepada penerima insentif.
  • Pengisian data rekening yang salah akan menyebabkan retur dan dikenakan biaya SKN kembali.
  • Batasan waktu untuk melengkapi persyaratan adalah tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB melalui SIAGA.

Daftar Penerima dan Informasi Tambahan

Daftar nama penerima tunjangan insentif Guru PAI non-PNS dan non-PPPK tahun 2025 dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemenag. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui website resmi Kemenag atau menghubungi kantor Kemenag setempat. Penting untuk selalu mengupdate informasi resmi dari sumber yang terpercaya untuk menghindari informasi yang keliru.

Kemenag berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru PAI yang telah berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan memahami kriteria, persyaratan, dan proses pencairan, diharapkan para guru PAI dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menerima tunjangan ini dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh guru PAI di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur