Topreneur – Pernahkah Anda terlambat membayar cicilan pinjaman online? Hati-hati, debt collector bisa datang menagih kapan saja!
Bagi Anda yang sedang menunggak pembayaran pinjaman online, penting untuk mengetahui kapan debt collector biasanya datang menagih. Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan debt collector atau agen penagih utang adalah legal.
Namun, jam operasional mereka diatur ketat. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, debt collector hanya diperbolehkan menagih utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
Artinya, Anda bisa sedikit lega karena debt collector tidak bisa menagih utang di luar jam tersebut. Namun, tetap waspada karena mereka bisa datang kapan saja dalam rentang waktu tersebut.
Saat menagih, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Mereka juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Jadi, pastikan Anda selalu membayar cicilan pinjaman online tepat waktu untuk menghindari kedatangan debt collector yang tidak diinginkan.