Study tour sekolah di Jawa Barat menjadi polemik setelah kecelakaan bus wisata yang menewaskan 11 orang, termasuk siswa dan guru. Peristiwa ini memicu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang study tour ke luar provinsi.
SE tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas study tour yang dinilai lebih berorientasi wisata daripada pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga dianggap memberatkan keuangan orang tua siswa.
Kecelakaan Maut dan Respon Keras Gubernur
Kecelakaan bus pariwisata yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, di Ciater, Subang, menjadi titik balik kebijakan study tour di Jawa Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, dan menelan korban jiwa yang cukup banyak.
Gubernur Dedi Mulyadi merespon insiden tersebut dengan tegas. Beliau menyatakan keprihatinannya atas kegiatan study tour yang dianggap kurang berfokus pada pendidikan dan cenderung sebagai kegiatan wisata yang membebani orang tua.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk unggahan di media sosial, Dedi Mulyadi menekankan perlunya mengedepankan keselamatan siswa. Beliau melihat adanya risiko yang tinggi dalam kegiatan study tour yang kurang terkontrol.
Kontroversi dan Usulan Alternatif
Larangan study tour ke luar Jawa Barat menuai pro dan kontra. Ada pihak yang mendukung dengan alasan keselamatan dan penghematan biaya.
Namun, ada pula yang menentang larangan tersebut karena berdampak pada perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Muncul usulan agar study tour tetap diperbolehkan, namun hanya di wilayah Jawa Barat.
Usulan lain adalah mengganti study tour dengan kegiatan edukatif lokal, misalnya kunjungan ke pusat pengelolaan sampah, pertanian organik, atau pusat ilmu pengetahuan dan budaya.
Penerapan Kebijakan dan Sanksi
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat transaksi komersial, termasuk penjualan buku, LKS, seragam, dan kegiatan study tour.
Sekolah yang melanggar kebijakan ini akan mendapatkan sanksi. Contohnya, kepala sekolah SMAN 6 Depok dicopot jabatannya karena tetap memberangkatkan study tour ke luar provinsi.
Provinsi lain, seperti Banten dan Bengkulu, juga mempertimbangkan kebijakan serupa untuk meningkatkan keselamatan siswa dan meringankan beban orang tua.
SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA tertanggal 30 April 2025 secara resmi melarang study tour ke luar Jawa Barat untuk seluruh jenjang pendidikan.
SE tersebut menekankan pentingnya pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif serta meringankan beban ekonomi orang tua.
Study tour di dalam Jawa Barat diizinkan, namun harus berfokus pada pendidikan dan mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah setempat.
Lokasi study tour juga dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Pelarangan study tour ke luar Jawa Barat merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi siswa dan meringankan beban orang tua. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih aman dan berfokus pada pengembangan siswa secara holistik. Meskipun kontroversial, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan siswa.