Jakarta – Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, menyoroti sikap DPR yang dinilai "pilih-pilih" dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui akun X pribadinya, Adi mengkritik DPR yang memilih untuk tidak menyesuaikan UU Pilkada dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penurunan ambang batas pencalonan (treshold) Pilkada.
"Putusan MK 90 jadi alasan konstitusional syarat usia pencapresan 2024. Meski sangat kontroversial, KPU tegak lurus putusan MK," tulis Adi Prayitno. Ia menyinggung putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang kala itu menuai kontroversi karena Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon Wakil Presiden. KPU saat itu langsung merevisi peraturan untuk memuluskan jalan Gibran.
"Kini, MK sudah putuskan treshold pilkada diturunkan, mestinya semua pihak patuh," tegas Adi. Ia menekankan bahwa putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penurunan treshold Pilkada juga harus dipatuhi, sama seperti putusan MK Nomor 90 yang mengatur usia capres.
"Jangan mau enaknya saja. MK 90 dipatuhi, yang sekarang tidak!" sindir Adi Prayitno.
DPR sebelumnya telah merevisi UU Pilkada tanpa menyesuaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus lalu. Hal ini memicu kecurigaan bahwa DPR memilih untuk tidak mematuhi putusan MK yang dianggap tidak menguntungkan mereka.
Adi Prayitno menilai bahwa sikap DPR yang "pilih-pilih" dalam mematuhi putusan MK dapat menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap prinsip supremasi hukum. Ia berharap DPR dapat segera menyesuaikan UU Pilkada dengan putusan MK untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas lembaga legislatif.