DPR Sorot Ketimpangan Dana PTN dan Sekolah Kedinasan: Ada Apa?

Redaksi

DPR Sorot Ketimpangan Dana PTN dan Sekolah Kedinasan: Ada Apa?
Sumber: Detik.com

Ketimpangan anggaran antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan ketidakadilan fiskal ini. Anggaran yang diterima PTKL jauh lebih besar daripada PTN, meskipun jumlah mahasiswanya jauh lebih sedikit.

Komisi X DPR RI pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) PTKL untuk menyelidiki dan mencari solusi atas permasalahan ini. Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, sebelumnya juga telah menyuarakan masalah serupa.

Ketimpangan Anggaran yang Mencolok

PTN besar seperti UI, Unpad, dan UGM memiliki puluhan ribu mahasiswa. Namun, alokasi anggaran mereka tidak sebanding dengan PTKL yang jumlah mahasiswanya jauh lebih sedikit.

Beberapa PTKL bahkan menerima anggaran lebih dari Rp500 miliar per institusi. Kondisi ini dianggap mencederai prinsip keadilan fiskal dalam pendidikan tinggi.

Penyebab Ketimpangan Anggaran Sekolah Kedinasan

Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya biaya operasional per mahasiswa di sekolah kedinasan.

Salah satunya adalah jumlah mahasiswa yang terbatas. Faktor lain adalah sistem berasrama dan bebas biaya pendidikan yang membuat biaya operasional per mahasiswa menjadi lebih tinggi.

  • Jumlah mahasiswa yang terbatas membuat biaya operasional per mahasiswa menjadi lebih besar.
  • Sistem berasrama menambah beban biaya operasional.
  • Bebas biaya pendidikan juga berkontribusi pada tingginya anggaran per mahasiswa.

Sebagai perbandingan, biaya operasional mahasiswa di PTN sekitar Rp14 juta per tahun. Sementara itu, di sekolah kedinasan, biaya tersebut jauh lebih tinggi dari angka tersebut.

Sejarah dan Perbandingan Anggaran

Mantan Menristekdikti, Mohamad Nasir, juga pernah menyoroti ketimpangan ini pada tahun 2024. Ia mengungkapkan disparitas anggaran yang signifikan antara PTN di bawah Kemendikbudristek dan PTKL di kementerian/lembaga lain.

Pada tahun 2017, studi bersama KPK menunjukkan anggaran PTN di bawah Kemendikbudristek hanya Rp7 triliun, sementara PTKL di K/L lain mencapai Rp32 triliun. Perbedaan yang sangat signifikan ini perlu mendapatkan perhatian serius.

Terdapat 184 PTN di Indonesia, 24 di antaranya berstatus PTN Berbadan Hukum (BH). Data ini penting untuk memahami konteks jumlah PTN yang menerima anggaran yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan PTKL.

Perlu kajian lebih lanjut mengenai pengelolaan anggaran di PTKL untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pembentukan Panja PTKL oleh Komisi X DPR RI diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adil dan merata dalam pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang perbedaan institusi.

Dengan terungkapnya ketimpangan anggaran ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan alokasi anggaran yang lebih bijak dan merata, sehingga tercipta kesetaraan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat. Keadilan dan pemerataan menjadi kunci dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur