Dugaan Korupsi APBD Pilkada Lampung Timur 2024 Terungkap

Redaksi

Dugaan Korupsi APBD Pilkada Lampung Timur 2024 Terungkap
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) untuk kegiatan wisata rohani menjelang Pilkada 2024 menjadi sorotan. Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lamtim telah melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamtim.

Laporan tersebut berdasarkan informasi keberangkatan 37 warga Desa Labuhan Ratu ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan tiga bus pariwisata. GML-IB menduga kuat biaya perjalanan tersebut berasal dari APBD Lamtim, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD untuk Wisata Rohani

Surat pengaduan resmi telah diajukan GML-IB Lamtim kepada Bawaslu Lamtim dengan nomor 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024. Laporan ini merinci dugaan pelanggaran terkait penggunaan APBD untuk kegiatan yang berpotensi melanggar aturan kampanye Pilkada.

GML-IB Lamtim menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan wisata rohani tersebut dibiayai dari APBD. Hal ini dinilai melanggar aturan kampanye Pilkada 2024 yang melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kegiatan kampanye.

Aturan Kampanye dan Larangan Penggunaan APBD

Berdasarkan PKPU 13/2014, Bab VIII Pasal 57-66, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk APBD, untuk kegiatan kampanye dilarang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD GML-IB Lamtim, Safaruddin, menegaskan bahwa penggunaan uang pribadi untuk kegiatan wisata tersebut sah-sah saja. Namun, jika terbukti menggunakan APBD, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus diselidiki.

Safaruddin menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan dukungan kepada calon bupati merupakan hak warga negara. Namun, penggunaan APBD untuk kegiatan yang berpotensi sebagai alat kampanye harus dihindari.

Tanggapan Bawaslu Lamtim dan Langkah Selanjutnya

Bawaslu Lamtim telah menerima laporan dari GML-IB Lamtim dan akan memprosesnya lebih lanjut. Laporan akan dikaji secara formil dan materiil untuk menentukan langkah selanjutnya.

Staf Bawaslu Lamtim, Dedi, menjelaskan bahwa laporan akan diserahkan ke pimpinan untuk dipelajari. Jika laporan dinilai lengkap, maka akan diregister. Jika terdapat kekurangan, pelapor akan diberi waktu dua hari untuk melengkapi.

GML-IB Lamtim mendesak Bawaslu Lamtim untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan APBD ini secara tuntas. Mereka berharap agar APBD tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, terutama menjelang Pilkada. Proses penyelidikan Bawaslu Lamtim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Semoga proses investigasi berjalan lancar dan transparan, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa APBD digunakan sesuai peruntukannya.

Also Read

Tags

Topreneur