Mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi, mengungkapkan pencopotannya dari jabatan pada April 2020. Ia mengaitkan pemecatan tersebut dengan laporan dugaan korupsi yang disampaikannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir satu bulan sebelumnya.
Pengakuan ini disampaikan Lalu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Juli 2025. Kesaksiannya memberikan gambaran tentang kronologi pelaporan dan dampaknya bagi dirinya.
Laporan Dugaan Korupsi ke Erick Thohir
Awalnya, Lalu berencana melaporkan dugaan korupsi akuisisi PT JN secara informal. Namun, atas saran seorang deputi di Kementerian BUMN, ia memilih jalur resmi.
Surat resmi tersebut dikirimkan ke Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2020. Surat tersebut berisi kekhawatiran Lalu terkait risiko akuisisi PT JN yang dinilai merugikan negara.
Dalam suratnya, Lalu menjabarkan bagaimana Dewan Komisaris PT ASDP tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait kerja sama dengan PT JN. Ia menyoroti kurangnya kajian sebelum penandatanganan MoU.
Ia juga mempertanyakan rencana kerja sama usaha yang diduga menjadi modus untuk mengakuisisi kapal-kapal PT JN, termasuk kapal-kapal bekas yang kondisinya buruk. Rencana ini sebelumnya telah ditolak dalam RUPS 2019.
Jaksa KPK membacakan isi surat tersebut dalam persidangan, menguatkan kesaksian Lalu. Isi surat tersebut menyinggung potensi kerugian negara dan pengkayaan pihak tertentu.
Pencopotan Tanpa Alasan yang Jelas
Setelah mengirimkan laporan, Lalu berharap mendapat panggilan klarifikasi dari Erick Thohir. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Ia dipecat dari jabatan Komisaris Utama ASDP pada April 2020. Pemecatan ini dilakukan tanpa penjelasan yang memuaskan.
Penjelasan yang diterima dari pihak deputi Kementerian BUMN dianggap tidak memadai. Lalu menyebutkan alasan yang diberikan hanya berupa penataan jabatan dan janji penempatan di posisi lain.
Bukan hanya Lalu, beberapa pejabat lain yang menolak rencana akuisisi PT JN juga bernasib sama. Mereka diberhentikan atau mengundurkan diri.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lalu menyebutkan bahwa jajaran komisaris dan direksi yang menghalangi rencana Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi, akan diberhentikan. Ini termasuk Direktur PT ASDP, Wing Antariksa dan Lamane, serta Wakil Presiden Bidang Hukum ASDP, Dewi Andriyani.
Kerugian Negara dan Dakwaan Terhadap Eks Pejabat ASDP
Kasus dugaan korupsi di PT ASDP ini telah menjerat tiga mantan pejabat. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui akuisisi PT JN.
- Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi
- Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi
- Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono
Akuisisi tersebut melibatkan pembelian kapal-kapal milik PT JN yang sebagian besar kondisinya rusak dan tidak layak operasi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun.
Jaksa KPK memaparkan hasil laporan uji tuntas (due diligence) yang menunjukkan dua unit kapal PT JN tidak siap beroperasi. KMP Marisa Nusantara karena dokumen yang tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena dalam kondisi karam saat inspeksi.
Pemilik PT JN, Adjie, juga diduga diuntungkan dengan jumlah kerugian negara yang sama. Pihak Kementerian BUMN hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian Lalu Sudarmadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Laporan dari internal perusahaan dan respon dari pemegang saham perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.