Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai replik jaksa KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku telah menyimpang. Febri menganggap jaksa KPK gagal membuktikan keterlibatan Hasto dan justru mengarahkan seolah-olah upaya judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) menjadi pemicu suap.
Ini merupakan tanggapan atas replik jaksa KPK yang disampaikan pada Senin (14/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febri menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh PDI-P tersebut sepenuhnya legal dan konstitusional.
Judicial Review: Langkah Konstitusional, Bukan Pemicu Suap
Febri Diansyah menjelaskan bahwa JR yang diajukan PDI-P ke MA bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait meninggalnya calon anggota legislatif terpilih. Langkah ini semata-mata untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
PDI-P mengajukan JR untuk mengatasi ketidakjelasan aturan hukum yang ada. Hal ini merupakan hak konstitusional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Skenario Suap: Inisiatif Pihak Lain, Bukan Arahan Hasto
Febri menegaskan bahwa skenario suap dalam kasus Harun Masiku dirancang oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Keduanya secara terang-terangan mengakui perencanaan tersebut tanpa arahan atau perintah dari Hasto Kristiyanto.
Fakta ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara upaya JR yang sah dan tindakan pidana suap yang dilakukan oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan perencanaan suap tersebut.
Ketidakkonsistenan KPK dan Sprindik 2019
Febri menyoroti ketidakkonsistenan sikap KPK terkait putusan perkara suap Harun Masiku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020. Jika kasus Hasto merupakan perkara baru, maka seharusnya KPK memulai penyelidikan dari awal.
Namun, kenyataannya, kasus ini merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tahun 2019. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Penutup
Febri Diansyah menyatakan tim kuasa hukum akan membantah seluruh klaim jaksa KPK yang berusaha mengaitkan Hasto dengan tindakan suap. Ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan yang sah dan tidak sah dalam konteks hukum. Tim hukum akan terus berupaya memperjelas fakta dan membela Hasto Kristiyanto. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang perlunya penegakan hukum yang adil dan berimbang. Penting untuk memahami konteks legalitas tindakan dan membedakan antara upaya konstitusional dengan tindakan kriminal.







