Kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar aset, melainkan investasi strategis untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini ditekankan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali.
Namun, optimalisasi potensi KI memerlukan ekosistem yang kuat, dibangun atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan. Festival ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem tersebut.
Kekayaan Intelektual: Investasi Masa Depan
Menkumham Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya memandang KI sebagai investasi bernilai tinggi bagi perekonomian nasional. Potensi ini hanya dapat dioptimalkan melalui kolaborasi yang solid antar berbagai pihak.
Ekosistem KI yang efektif terdiri dari tiga elemen utama: pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan. Ketiga elemen ini saling berkaitan dan memerlukan koordinasi yang optimal untuk mencapai hasil maksimal.
Penguatan Ekosistem KI di Bali
Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali, yang bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri,” merupakan puncak dari Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual. Acara ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi Kemenkumham dengan berbagai pihak di daerah.
Kemenkumham aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas, pelaku usaha, industri, dan media, untuk memaksimalkan potensi KI daerah. Salah satu contohnya adalah program One Village One Brand yang mendukung perlindungan *destination branding* desa wisata melalui indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali, dengan kekayaan budaya yang unik dan terpelihara, memiliki potensi KI yang luar biasa. Pemanfaatan KI telah menjadi kunci keberhasilan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Produk-produk indikasi geografis seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, dan Garam Amed menjadi contoh nyata kontribusi KI terhadap perekonomian lokal.
Indikasi Geografis dan Peluang Pengembangan KI di Bali
Indikasi geografis (IG) menjadi fokus utama pada tahun 2024. Menkumham menjelaskan bahwa IG menunjukkan kekhasan suatu barang atau produk dari wilayah tertentu. DJKI memberikan label IG kepada masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus.
Meskipun Bali telah berhasil memanfaatkan beberapa potensi KI, masih banyak peluang yang belum tergali. Untuk itu, DJKI mengadakan seminar “DJKI Mendengar dan Mengedukasi” dan layanan konsultasi KI untuk masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan KI dalam membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Festival KI 2024 diikuti oleh 3.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, industri, seniman, dan masyarakat umum. Kegiatannya meliputi *talkshow*, konsultasi KI, pameran produk KI, dan pertunjukan musik. Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan jajarannya semakin memperkuat kolaborasi antar instansi.
Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali tidak hanya sekadar perayaan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai penggerak ekonomi. Dengan fokus pada kolaborasi dan edukasi, Indonesia diharapkan dapat semakin memaksimalkan potensi KI untuk kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan Bali sebagai destinasi wisata dunia menjadi bukti nyata bagaimana pengelolaan KI yang baik dapat berdampak positif pada perekonomian daerah. Semoga langkah-langkah konkret seperti Festival KI 2024 dapat menginspirasi daerah lain untuk mengembangkan potensi KI masing-masing.