Garam Rote Ndao: Siap Jadi Kawasan Ekonomi Khusus?

Redaksi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berambisi untuk menjadikan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai pusat industri garam nasional. Langkah besar ini tak hanya melibatkan pembangunan infrastruktur, namun juga rencana penetapan Rote Ndao sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penetapan sebagai KEK diharapkan mampu menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Rote Ndao. Insentif pajak yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi calon investor untuk berpartisipasi dalam proyek ambisius ini.

Rote Ndao: Menuju Kawasan Ekonomi Khusus Garam

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Rote Ndao sebagai KEK. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan status KEK, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Rote Ndao. Insentif pajak menjadi salah satu strategi untuk menarik minat investor.

Pembangunan K-SIGN Rote Ndao: Tahapan dan Luas Area

KKP berencana membangun 10 zona di K-SIGN Rote Ndao. Pembangunan ini akan mencakup seluruh tahapan produksi garam, dari hulu hingga hilir, guna memastikan efisiensi dan keberlanjutan.

Tahapan pembangunan K-SIGN meliputi perencanaan lahan, pengurusan perizinan, pembangunan infrastruktur, pembentukan kelembagaan, dan uji coba operasional produksi garam tahap I dan II.

Kawasan K-SIGN Rote Ndao seluas 10.764 hektare mencakup 13 desa di tiga kecamatan: Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan di Teluk Pantai Baru.

Pemilihan lokasi didasarkan pada potensi lahan dan dukungan ekosistem pesisir yang mendukung proses produksi garam yang efisien dan berkelanjutan.

Infrastruktur Pendukung K-SIGN

Selain pembangunan zona produksi, KKP juga akan membangun gudang garam nasional dan unit pengolahan. Hal ini bertujuan memperkuat rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah produk garam.

Dengan adanya infrastruktur pendukung yang memadai, diharapkan produksi garam di Rote Ndao dapat meningkat secara signifikan dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Regulasi dan Anggaran Pembangunan K-SIGN

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Tahun 2025-2026, yang ditetapkan pada 2 Juni 2025, memberikan payung hukum bagi pembangunan K-SIGN.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan K-SIGN mencapai Rp750 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya.

Proyek K-SIGN di Rote Ndao diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor garam dan meningkatkan daya saing industri garam nasional. Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara pemerintah, investor, dan masyarakat setempat. Dengan dukungan semua pihak, Rote Ndao berpotensi menjadi pusat industri garam yang maju dan berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional.

Also Read

Tags

Topreneur