Jakarta – Tagar “Peringatan Darurat Garuda Biru” mendadak viral di media sosial, menarik perhatian publik, mulai dari masyarakat biasa hingga figur publik dan pelaku ekonomi. Apa sebenarnya makna di balik peringatan ini?
Ternyata, ini merupakan bentuk kekecewaan netizen terhadap langkah DPR RI dan pemerintah yang terkesan memaksakan revisi Undang-Undang Pilkada, tanpa mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Awal mula munculnya tagar ini bermula dari unggahan akun kolaborasi media sosial narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv. Mereka mengunggah gambar lambang burung garuda berlatar biru bertulis ‘Peringatan Darurat’, saat DPR RI tengah membahas revisi UU Pilkada dengan tergesa-gesa. Netizen pun dengan cepat merespon, menjadikan tagar ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pengabaian putusan MK.
Gambar lambang burung garuda biru bertulis ‘Peringatan Darurat’ yang viral tersebut ternyata merupakan tangkapan layar video tayangan TVRI zaman dulu. Video tersebut diunggah di Youtube oleh EAS Indonesia Concept dengan judul “EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter”. Video berdurasi 1 menit ini diunggah pada 24 Oktober 2022.
Peristiwa ini menunjukkan betapa kuatnya respon publik terhadap isu politik, terutama terkait dengan proses demokrasi. Netizen, yang selama ini dikenal aktif di media sosial, menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam saat proses demokrasi dianggap terancam. Penggunaan simbol “Peringatan Darurat Garuda Biru” merupakan bukti nyata bahwa masyarakat menginginkan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.