Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Jawa Timur dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah. Kali ini, KPK menyita aset berupa empat bidang tanah di Probolinggo dan Pasuruan senilai total Rp10 miliar. Penyitaan ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang telah menjerat 21 tersangka.
Aset yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Identitas tersangka yang terkait dengan aset ini masih dirahasiakan oleh KPK.
Penyitaan Aset Rp10 Miliar di Jawa Timur
Empat bidang tanah dan bangunan yang disita KPK terletak di beberapa wilayah Jawa Timur. Rinciannya, satu bidang di Probolinggo, satu bidang di Banyuwangi, dan dua bidang di Pasuruan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan pada periode 15-22 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut diduga dibeli tersangka dengan nilai Rp8 miliar dari hasil korupsi.
Meskipun aset tersebut sudah disita, atas nama kepemilikan masih tercatat atas pihak lain. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.
21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Jumlah tersangka yang cukup besar ini menunjukkan luasnya jaringan dan dampak korupsi yang terjadi.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Perbedaan peran ini menunjukkan kompleksitas skema korupsi yang beroperasi.
Profil Tersangka dan Modus Operandi
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.
Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Modus operandi yang digunakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan pemotongan dana hibah hingga 20 persen. KPK terus berupaya mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus operandi para tersangka untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Investigasi terhadap keterlibatan pihak lain, termasuk potensi keterlibatan anggota DPR RI, juga masih berlangsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Ke depan, diharapkan akan ada perbaikan sistem pengelolaan dana hibah di Jawa Timur untuk mencegah terjadinya korupsi serupa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah penyelewengan dana publik.
Dengan penyitaan aset dan penetapan tersangka yang telah dilakukan, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik. Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas korupsi.