Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Komitmen pemerintah terhadap RUU PPRT telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.
RUU PPRT: Lebih dari Sekadar Aturan Hukum
RUU PPRT bukan hanya sekadar kumpulan pasal, tetapi bentuk nyata perlindungan, penghargaan, dan keadilan negara bagi pekerja rumah tangga. Gibran menegaskan, negara hadir untuk melindungi mereka yang telah berdedikasi menjaga anak, lansia, memasak, dan membersihkan rumah. Lebih dari lima juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan dan ibu, sering kali bekerja keras jauh dari rumah untuk menghidupi keluarga mereka. Suara dan keluhan mereka sering kali tak terdengar.
Kondisi Pekerja Rumah Tangga yang Mengkhawatirkan
Banyak pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa mengenal waktu dan menerima upah yang tidak layak. Mereka juga rentan terhadap kekerasan verbal dan fisik. Sistem perekrutan yang tidak kredibel juga mengakibatkan ketidakjelasan perjanjian kerja dan hak-hak pekerja yang tak terpenuhi. Kebutuhan dasar seperti makanan, istirahat, dan kesehatan sering terabaikan. Ada pula yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi untuk pulang kampung.
Pentingnya Perbaikan Tata Kelola dan Pelatihan
Lembaga penyalur pekerja rumah tangga perlu meningkatkan kualitas layanannya. Pemberian pelatihan dasar seperti merawat anak dan lansia, memasak, menjaga kebersihan, etos kerja, dan penggunaan peralatan elektronik sangat penting. Praktik-praktik buruk seperti pemotongan gaji berlebihan, penahanan ijazah dan KTP, serta memaksa pekerja untuk mengundurkan diri setelah masa percobaan harus dihentikan. Perbaikan tata kelola ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan profesional.
Manfaat RUU PPRT bagi Semua Pihak
Pengesahan RUU PPRT bukan hanya bermanfaat bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja. UU ini diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang lebih adil, transparan, dan profesional. RUU PPRT akan menjadi tonggak perubahan nyata, memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Perlindungan pekerja rumah tangga adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga kemanusiaan. Dengan pengesahan RUU PPRT, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan bermartabat bagi semua pihak.