Topreneur – Rencana pembacaan putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 di PTUN Jakarta tertunda. Sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (10/10/2024), ditunda selama dua pekan hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.
Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. "Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ungkap Gayus Lumbun, kuasa hukum PDIP selaku pemohon, Kamis (10/10/2024).
Putusan ini akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.