Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, baru-baru ini menegaskan bahwa upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai wacana yang beredar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan hasil Pilpres 2024. Doli menekankan pentingnya menghormati proses demokrasi dan hasil pemilu yang telah berlangsung.
Konstitusi Indonesia telah menetapkan mekanisme pemakzulan yang jelas dan tegas. Prosedur ini hanya dapat dijalankan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya.
Dasar Hukum Pemakzulan Wakil Presiden
Pemakzulan seorang Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi, bukanlah proses yang ringan. Proses ini memerlukan bukti pelanggaran hukum yang sangat serius dan melewati proses hukum yang panjang dan ketat.
Persyaratan utama pemakzulan meliputi pembuktian pelanggaran hukum berat melalui proses peradilan yang adil dan transparan. Bukti tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan MPR, serta Mahkamah Konstitusi.
Hanya pelanggaran yang memenuhi kriteria tersebut yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Tuduhan tanpa bukti kuat atau ketidakpuasan semata atas hasil proses politik tidak cukup untuk memulai proses pemakzulan.
Tanggapan Partai Golkar Terhadap Wacana Pemakzulan
Partai Golkar, sebagai salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran, secara tegas menolak wacana pemakzulan tersebut. Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan MK terkait hasil Pilpres sudah final dan mengikat.
Golkar menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menerima hasil pemilu sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi. Prioritas saat ini, menurut partai, adalah fokus pada pembangunan nasional dan agenda kebangsaan yang lebih besar.
Memforsir proses pemakzulan tanpa landasan hukum yang kuat, menurut Doli, justru berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Hal ini tentu merugikan stabilitas dan kemajuan bangsa.
Polemik Usia Calon dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Wacana pemakzulan Gibran muncul seiring dengan polemik mengenai pencalonannya. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas pencalonan Gibran terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK telah memberikan keputusannya yang menyatakan pencalonan Gibran sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu. Keputusan ini, sekali lagi, menekankan pentingnya menghormati keputusan lembaga negara yang berwenang.
Golkar, melalui Doli Kurnia, mengajak semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pemilu. Kerja sama politik yang kuat dan konstruktif dinilai penting untuk kemajuan bangsa. Menghormati hasil pemilu adalah kunci terciptanya stabilitas politik yang dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, pernyataan Doli Kurnia mewakili pendirian Partai Golkar yang menekankan perlunya menjaga stabilitas politik dan menghormati proses hukum yang berlaku. Wacana pemakzulan tanpa bukti kuat dan dasar hukum yang kokoh dianggap kontraproduktif bagi pembangunan bangsa. Prioritas saat ini adalah fokus pada pembangunan nasional dan persatuan untuk mencapai kemajuan bersama.