Golkar Tegaskan: Pemakzulan Gibran Tak Berdasar Konstitusi

Redaksi

Golkar Tegaskan: Pemakzulan Gibran Tak Berdasar Konstitusi
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan menjadi sorotan publik menyusul munculnya wacana pemakzulan. Namun, Partai Golkar dengan tegas membantah adanya dasar konstitusional untuk proses tersebut. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas diskusi dan perdebatan publik yang berkembang terkait hal ini. Penjelasan resmi dari partai beringin ini memberikan klarifikasi penting terkait legalitas posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Partai Golkar menekankan bahwa pemilihan Gibran telah berlangsung secara konstitusional dan demokratis. Dukungan mayoritas rakyat Indonesia menjadi landasan kuat atas keabsahan pemilihan tersebut.

Proses Pemilihan Gibran yang Sah Secara Hukum

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, secara gamblang menyatakan tidak ada celah hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran. Proses pemilihan Gibran, menurutnya, telah melewati seluruh tahapan konstitusional dan mendapat legitimasi dari rakyat.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimenangkan oleh pasangan yang mengusung Gibran diperoleh secara sah dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini menegaskan tidak adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar pemakzulan.

Sarmuji menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Oleh karena itu, upaya pemakzulan melalui jalur konstitusional dianggapnya tidak memungkinkan.

Tanggapan Terhadap Isu Pemakzulan

Pernyataan tegas dari Partai Golkar ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai isu dan opini yang beredar di ruang publik. Wacana pemakzulan Gibran muncul seiring dengan kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang memicu perdebatan. Pasalnya, putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun saat itu usianya belum mencapai 40 tahun, karena pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan MK dan Implikasinya Terhadap Posisi Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia capres dan cawapres menjadi titik awal munculnya isu pemakzulan terhadap Gibran. Putusan ini menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Meskipun putusan ini membuka jalan bagi Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024, hal ini juga memicu kontroversi dan berujung pada wacana pemakzulan yang hingga kini dibantah oleh Partai Golkar.

Putusan MK tersebut dianggap oleh sebagian pihak sebagai celah hukum yang dapat dieksploitasi. Namun, Partai Golkar menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Gibran.

Pernyataan Partai Golkar ini diharapkan dapat meredam polemik yang ada dan memberikan kepastian hukum terkait posisi Wakil Presiden Gibran. Klarifikasi resmi tersebut penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Kejelasan hukum ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Partai Golkar secara tegas menolak wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berpegang teguh pada legalitas proses pemilihan yang telah berlangsung dan menyatakan tidak ada dasar konstitusional untuk melakukan pemakzulan. Kejelasan dan konsistensi pernyataan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan mengurangi spekulasi yang beredar di masyarakat.

Also Read

Tags

Topreneur