Google Diduga Korupsi Chromebook: Penyidik Telah Memanggilnya

Redaksi

Google Diduga Korupsi Chromebook: Penyidik Telah Memanggilnya
Sumber: Suara.com

Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan. Kerugian negara yang mencapai Rp 1,98 triliun menjadi fokus utama investigasi Kejaksaan Agung. Langkah terbaru dalam penyelidikan ini melibatkan pemanggilan sejumlah perusahaan besar, termasuk raksasa teknologi Google dan perusahaan telekomunikasi Telkom Indonesia.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengungkap peran kedua perusahaan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berujung pada dugaan korupsi. Kejagung berharap keterangan dari Google dan Telkom dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan membantu mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi.

Pemanggilan Google dan Telkom: Satu Hadir, Satu Absen

Kejaksaan Agung memanggil perwakilan Google dan Telkom Indonesia pada Kamis, 17 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hanya perwakilan Google yang memenuhi panggilan tersebut. Pihak Telkom Indonesia belum memberikan konfirmasi kehadirannya hingga saat ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan inisial perwakilan Google yang hadir adalah PRA, sementara perwakilan Telkom yang dipanggil adalah WMK.

Lingkup Pemeriksaan Melebihi Pengadaan: Investasi Teknologi Jadi Sorotan

Pemeriksaan terhadap Google tidak hanya terbatas pada aspek pengadaan dalam proyek digitalisasi pendidikan. Kejagung juga berencana menyelidiki kemungkinan keterlibatan Google dalam investasi teknologi di Indonesia yang berkaitan dengan kasus ini.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa investigasi akan menelusuri sejauh mana keterkaitan investasi Google dengan dugaan korupsi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.

Proses investigasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi teknologi di Indonesia, khususnya yang melibatkan proyek pemerintah.

Empat Tersangka Ditahan: Jaringan Korupsi Mulai Terungkap

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Keempat tersangka tersebut berasal dari internal Kemendikbudristek dan pihak eksternal.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 15 Juli 2025. Penetapan ini berdasarkan bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek, menjadi salah satu tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, juga termasuk dalam daftar tersangka. Penahanan terhadap IBAM belum diumumkan secara detail.

Juris Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek, menjadi tersangka keempat. Informasi mengenai penahanan JT juga belum dibeberkan lebih lanjut.

Penjelasan Tambahan Mengenai Tersangka

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai aspek dugaan korupsi, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi negara. Kerjasama antara Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait, termasuk Google dan Telkom (jika mereka nantinya bersedia kooperatif), akan menjadi kunci dalam mengungkap detail kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pendidikan.

Also Read

Tags

Topreneur