Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini, yang berlaku efektif Jumat, 16 Mei 2025, bertujuan untuk mengatur tarif dan standar layanan pengiriman barang, termasuk program bebas ongkir yang populer di kalangan marketplace.
Peraturan ini bukan untuk menghapus program bebas ongkir, melainkan untuk mengaturnya agar industri logistik tetap berkelanjutan dan melindungi seluruh pemangku kepentingan, termasuk kurir yang kerap terbebani promosi bebas ongkir.
Aturan Baru Bebas Ongkir: Maksimal Tiga Hari Sebulan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara menarik konsumen melalui program bebas ongkir dan keberlangsungan usaha.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menambahkan bahwa program bebas ongkir kini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan ini bertujuan agar industri logistik tidak terbebani biaya promosi yang tidak berkelanjutan.
Lima Poin Utama Permen Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mencakup lima poin utama. Pertama, peningkatan jangkauan layanan secara kolaboratif. Targetnya, dalam 1,5 tahun mendatang, tercipta kolaborasi antar pelaku industri yang dapat menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
Kedua, peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Kominfo mendorong adanya status mutu layanan yang terukur, sehingga konsumen lebih mudah memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Ketiga, pembangunan ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Poin ini berfokus pada peningkatan efisiensi operasional dan teknologi di industri logistik.
Keempat, pemeliharaan iklim usaha yang sehat dan adil. Peraturan ini memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Terakhir, mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan demi keberlanjutan industri logistik di masa depan. Kominfo menekankan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dalam operasional perusahaan logistik.
Harapan untuk Industri Logistik yang Sehat dan Berkelanjutan
Dengan diterbitkannya Permen Nomor 8 Tahun 2025, Kominfo berharap dinamika industri logistik dapat berkembang secara sehat dan seimbang.
Peraturan ini diharapkan dapat melindungi konsumen, menjamin keberlangsungan usaha para pelaku industri, dan mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan. Semoga regulasi ini dapat menciptakan ekosistem logistik yang lebih baik di Indonesia.
Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan konsumen akan kemudahan berbelanja dengan kebutuhan industri logistik untuk tetap berkelanjutan dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.