Seorang pria bernama Dicky Firman Rizard (28) ditangkap karena menipu dua warga Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang. Aksi penipuannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp 32 juta bagi kedua korban. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang.
Penangkapan Dicky dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dini hari pukul 00.30 WIB. Saat itu, ia tengah menerima uang Rp 2,8 juta dari salah satu korbannya.
Modus Penipuan Jaksa Gadungan
Dicky, warga Sukomanunggal, Surabaya, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjanjikan kepada dua korban, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, posisi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan.
Untuk mendapatkan posisi tersebut, kedua korban diminta membayar sejumlah uang. Total uang yang dikumpulkan Dicky dari kedua korban mencapai Rp 32 juta.
Barang Bukti yang Disita
Selain uang tunai Rp 2,8 juta yang didapat saat OTT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain kartu identitas palsu, ponsel, mobil milik Dicky, salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu, dan dokumen palsu lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Dicky kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat diimbau untuk melakukan validasi terlebih dahulu ke instansi terkait jika menerima tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Verifikasi informasi dan kejelasan prosedur rekrutmen sangat penting untuk menghindari kerugian finansial maupun lainnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Kejari Jombang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.
Pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi dari sumber resmi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penipuan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.