Heboh! Polisi Tidur di Jogja Bikin Motor "Ngacir"

Asa Ardiana

Heboh! Polisi Tidur di Jogja Bikin Motor "Ngacir"

Topreneur – Polisi tidur di Yogyakarta mendadak viral di media sosial. Bukan karena bentuknya yang unik, tapi karena ketinggiannya yang bikin pengendara motor "ngacir".

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja memperlihatkan enam buah polisi tidur berukuran kecil yang disusun berjajar. Namun, ketinggiannya yang tak standar membuat pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan melintas.

Heboh! Polisi Tidur di Jogja Bikin Motor "Ngacir"

"Polisi tidur yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis keterangan unggahan video tersebut.

Polisi tidur yang dimaksud berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, ada kabar bahwa polisi tidur tersebut sudah memakan korban pengendara motor yang mengalami kecelakaan.

Ternyata, pembuatan dan pemasangan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuannya adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Aturan tersebut menyebutkan jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan:

  1. Speed bump: dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/jam. Lebar bagian atas 15 cm dengan ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
  2. Speed hump: dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5-9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
  3. Speed table: ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm dengan kelandaian 15 persen.

Semoga polisi tidur di Yogyakarta segera diperbaiki agar tidak membahayakan pengendara.

Also Read

Tags

Topreneur