Penyanyi populer IU kembali memenangkan gugatan pencemaran nama baik. Seorang wanita berusia 40-an, bermarga Kim, dijatuhi denda 3 juta won (sekitar Rp 35 juta) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 5 Juni 2025. Putusan ini merupakan satu kemenangan lagi bagi IU dalam pertempuran panjang melawan para haters yang terus menerus menyebarkan komentar negatif dan fitnah di media online.
Wanita tersebut didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik karena komentar-komentar tidak senonoh yang ia tinggalkan di artikel berita terkait IU. Salah satu komentarnya yang paling mengejutkan adalah tuduhan suap terhadap hakim yang menangani kasus tersebut, ditujukan pada agensi IU, EDAM Entertainment.
Komentar Kebencian dan Penolakan Klaim
Kim membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah menulis komentar tersebut dan jika pun benar menulisnya, komentar tersebut tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Ia juga berargumen bahwa komentarnya tidak merusak reputasi IU. Namun, pengadilan menolak semua klaim pembelaan Kim. Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Kim telah terbukti mencemarkan nama baik IU.
Hukuman Denda dan Riwayat Pelanggaran
Pengadilan menjatuhkan denda 3 juta won kepada Kim. Meskipun Jaksa menuntut hukuman penjara empat bulan, pengadilan memilih untuk memberikan denda. Hal ini mengingat Kim tidak menunjukkan penyesalan dan memiliki catatan kriminal serupa sebelumnya.
Sebelumnya, Kim juga pernah didenda 3 juta won pada Desember 2024 atas empat komentar kebencian yang menyerang penampilan panggung dan kemampuan vokal IU. Pelanggaran kali ini dilakukan sebelum putusan atas kasus sebelumnya dikeluarkan.
Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap IU
EDAM Entertainment mengungkapkan bahwa sejak tahun 2013, IU telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap sekitar 180 orang. Tuduhan yang dilayangkan beragam, mulai dari ancaman, penghinaan, hingga penyebaran informasi palsu.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah pelaku yang diduga bersekolah di sekolah menengah yang sama dengan IU. Meskipun sedang dalam proses hukum, pelaku tersebut terus melakukan perundungan siber terhadap IU. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pencemaran nama baik dan perundungan siber yang dihadapi para selebriti.
Kasus hukum ini menjadi bukti nyata komitmen IU dan agensinya untuk melawan perundungan siber dan melindungi nama baik artis mereka. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perundungan siber dan menjadi contoh bagi kasus serupa di masa depan. Dengan banyaknya kasus yang dihadapi IU dan semakin banyak artis lain yang menghadapi situasi serupa, perlu adanya kesadaran lebih luas tentang pentingnya etika bermedia sosial dan dampak dari komentar negatif di dunia maya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.