IKADIN dan DPR bahas RUU KUHAP: 20 Isu Krusial Terungkap

Redaksi

IKADIN dan DPR bahas RUU KUHAP: 20 Isu Krusial Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka telah menyampaikan 130 usulan kepada Komisi III DPR RI, dengan fokus pada 20 isu krusial yang dinilai progresif dan perlu dipertimbangkan.

Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa usulan-usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Presentasi usulan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Senin, 19 Mei 2025.

Usulan Ikadin untuk Perbaikan Upaya Paksa

Salah satu fokus utama usulan Ikadin adalah perbaikan mekanisme upaya paksa, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT).

Ikadin mengusulkan agar OTT penangkapan lanjutan dibatasi hanya dalam waktu 24 jam. Setelahnya, penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah resmi.

Selain itu, Ikadin juga mengusulkan pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan senjata api (senpi) dan police line, dengan mengadopsi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Penggunaan police line, yang seringkali digunakan di luar konteks olah tempat kejadian perkara (TKP), juga perlu diatur lebih ketat.

Terkait penyitaan dan penggeledahan, Ikadin menyarankan agar izinnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Berita acara penyitaan juga perlu diberikan kepada RT/RW setempat untuk dokumentasi yang lebih terjamin.

Meningkatkan Akses Keadilan dan Check and Balances

Untuk memastikan akses keadilan yang lebih baik, Ikadin mengusulkan agar surat panggilan polisi menyertakan informasi mengenai hak terperiksa untuk didampingi kuasa hukum.

Pemeriksaan maksimal 8 jam dan dilakukan pada jam kerja menjadi poin penting berikutnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kelelahan dan tekanan psikologis berlebihan pada yang diperiksa.

Dalam hal perpanjangan penahanan, Ikadin mendorong agar kuasa hukum diberikan hak untuk mengajukan keberatan, sebagai bentuk check and balances.

Ikadin juga mengusulkan agar advokat dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, untuk memastikan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

Usulan lain yang inovatif adalah konsep pinjam pakai otomatis barang bukti sitaan kepada korban, dengan syarat barang bukti tersebut tetap tersedia saat dibutuhkan di persidangan.

Transparansi, Kepastian Hukum, dan Penguatan Profesi Advokat

Untuk meningkatkan transparansi, Ikadin mengusulkan agar saksi, korban, atau ahli mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pemeriksaan.

Berita Acara Sidang juga perlu diberikan kepada para pihak, seperti yang diterapkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demi kepastian hukum, Ikadin mengusulkan batas waktu penyidikan maksimal 2 tahun, agar tersangka tidak terlalu lama berada dalam ketidakpastian hukum.

Dalam rangka penguatan profesi advokat, Ikadin mengusulkan agar advokat diberi akses ke bantuan profesional, seperti laboratorium forensik, dan diberikan hak imunitas.

Perlindungan privasi juga menjadi perhatian Ikadin. Penyidik dilarang membuka benda pribadi, seperti handphone dan laptop, sebelum ditemukan bukti awal tindak pidana.

Terakhir, Ikadin mengusulkan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum didampingi keluarga atau perawat.

Komisi III DPR mengapresiasi usulan-usulan Ikadin, terutama konsep check and balances yang melibatkan advokat dalam sistem peradilan. Usulan-usulan ini diharapkan dapat memperkuat RUU KUHAP dan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif.

Kehadiran Ikadin dalam proses penyusunan RUU KUHAP menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat. Semoga usulan-usulan tersebut dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan secara optimal.

Also Read

Tags

Topreneur