Jakarta – Kabar baik bagi para influencer! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan influencer mempromosikan aset kripto di Indonesia. Namun, ada syaratnya.
"Promosi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh pelaku industri kripto yang memiliki izin resmi dari OJK," tegas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Fawzi menekankan bahwa influencer yang mempromosikan kripto harus bekerja sama dengan penyelenggara resmi. Lebih penting lagi, promosi yang dilakukan harus fokus pada edukasi masyarakat, bukan sekadar mengarahkan mereka untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu.
Keputusan ini disambut positif oleh industri kripto di Indonesia. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024, dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar.
"Langkah regulator ini merupakan upaya positif dalam meningkatkan literasi keuangan di Indonesia," ujar Oscar Darmawan, CEO Indodax. "Keterlibatan influencer dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang sering mendapatkan informasi melalui media sosial."
Oscar juga mengingatkan pentingnya etika dalam promosi aset kripto oleh influencer. "Penting bagi influencer untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang jelas dan bertanggung jawab. Edukasi dan informasi yang diberikan tidak hanya menarik, tetapi juga mendidik dan tidak menyesatkan," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia semakin cepat, dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai.